Aturan baru pemerintah soal pembatasan kendaraan impor dengan kapasitas mesin 3.000 cc akan membuat banyak produk-produk mobil khususnya asal Eropa bisa absen di Indonesia. Namun aturan baru ini tampaknya tidak akan membuat perbedaan signifikan bagi PT BMW Group Indonesia.
Pasalnya BMW Indonesia mengklaim bahwa mereka tidak khawatir akan hal tersebut. Pasalnya line-up yang hadir di tanah air sudah dirakit secara lokal alias CKD. Bahkan hampir seluruh line-up BMW sudah dirakit secara lokal di pabrik PT Gaya Motor di Sunter, Jakarta Utara.
"Hingga saat ini ada enam model yang dirakit lokal dan menguasai lebih dari 80 persen penjualan BMW di Indonesia. Sementara pembatasan impor itu hanya pada kendaraan CBU dan untuk BMW pasarnya sangat terbatas,” kata Jodie O'Tania selaku Corporate Communications PT BMW Group Indonesia di sela-sela acara peresmian perakitan MINI Countryman di Indonesia (6/9).
Dijelaskan pula saat ini produk BMW yang akan terkena dampak aturan pembatasan kendaraan impor di atas 3.000 cc hanya ada satu yaitu BMW M5 yang merupakan sebuah sedan yang diracik oleh divisi M. Mobil ini pun diklaim juga tidak dihadirkan secara massal karena hanya akan tersedia jika ada konsumen yang menginginkan.
Sedangkan BMW M lainnya seperti M2, M3 dan M4 akan tetap tersedia karena aturan pemabatasan impor ini tidak akan memberikan dampak karena kapasitas mesin ketiganya yang tidak mencapai 3.000 cc.
Sebagai informasi, aturan yang dibuat pemerintah Indonesia adalah untuk mengendalikan impor kendaraan khususnya yang memiliki mobil berkapasitas lebih dari 3.000cc. Pengendalian tersebut salah satunya adalah karena defisit neraca perdagangan Januari – Juli yang mencapai 3,09 miliar Dolar AS (Rp 46,26 triliun).
Untuk mengatasi itu maka Kementerian Perindustrian berinisiatif untuk melakukan pembatasan kendaraan impor. Kementerian Keuangan pun meresponnya dengan melakukan penyesuaian PPh nomor 22 yang semula hanya 7,5 persen menjadi 10 persen dan mempengaruhi mobil impor CBU berkapasitas 3.000 cc serta sepeda motor 500 cc.