Aturan ganjil genap akan diberlakukan di pintu tol Jakarta – Cikampek mulai 12 Maret 2018 mendatang. Namun kebijakan ini hanya akan diberlakukan khusus di pintu tol yang memiliki volume kendaraan yang dianggap paling padat, yaitu pintu Tol Bekasi Barat dan Pintu Tol Bekasi Timur.
"Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kecepatan tempuh rata-rata di Jalan Tol Jakarta Cikampek," bunyi siaran pers PT Jasa Marga (Persero) Tbk. yang kami terima.
Diberlakukannya aturan ini di kedua pintu tol tersebut untuk bisa menguraikan kemacetan di jalan tol. Akan ada tiga kebijakan yang diputuskan pemerintah dan bakal tertuang dalam peraturan menteri perhubungan dan seluruhnya akan berlaku sejak pukul 06.00 hingga 09.00 pagi hari.
Aturan pertama adalah lajur khusus bus dimana lajur 1 di sisi kiri jalan tol menjadi jalur khusus bus mengikuti aturan waktunya dan juga berlaku di tol Jagorawi. Semua jenis bus bersifat angkutan massal lain seperti bus karyawan hingga bus milik perusahaan juga masuk ke dalam lajur 1 tersebut.
Sedangkan kebijakan kedua adalah pengaturan lajur khusus bagi truk angkutan atau kendaraan golongan III, IV, dan V. Ketiga, pengaturan untuk mobil pribadi dengan memberlakukan sistem ganji genap di pintu tol.