Aturan ganjil-genap memang dibuat untuk menyukseskan kegiatan Asian Games agar kemacetan lalu lintas bisa diminimalisir. Namun walaupun gelaran Asian Games sudah selesai aturan perluasan wilayah ganjil-genap di Jakarta masih berlaku.
Perpanjangan waktu yang dimulai sejak 3 September hingga 13 Oktober mendatang dengan waktu yang sama yaitu pukul 06.00-21.00. Hal ini tetap dilaksanakan karena masih ada gelaran Asian Para Games di Jakarta.
Tapi aturan itu tidak berlaku untuk semua pengendara mobil karena ada beberapa jenis mobil yang memang diizinkan untuk memasuki kawasan ganjil-genap di Jakarta. Berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kendaraan bermotor yang bebas melintas di jalanan ganjil-genap Jakarta yaitu:
1. Kendaraan Pimpinan lembaga tinggi negara RI seperti Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY/BPK
2. Kendaraan pimpinan dan pejabbat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan POLRI
4. Kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (sticker) Asian Para Games
5. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans
6. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
7. Mobil Angkutan Umum (Plat kuning)
8. Kendaraan angkutan barang BBM dan BBG
9. Sepeda Motor
10. Kendaraan yang mengangkut masyarakat Difabel
11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
Selain itu, saat Asian Games 2018 aturan ganjil-genap diberlakukan selama 7 hari dalam seminggu tapi untuk aturan terbaru ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang dinyatakan dengan Keputusan Presiden.