Jembatan Suramadu yang merupakan penghubung Surabaya di pulau Jawa dengan Bangkalan, Madura, sudah resmi menanggalkan statusnya sebagai jalan tol alias bebas hambatan. Jadi, mulai Sabtu, 27 Oktober 2018, setiap mobil yang melintas jembatan Suramadu tak dikenai biaya.
Artinya, sejak dibuka untuk umum pada 2009 atau selama 9 tahun selama beroperasi sebagai jalan tol, akhirnya kini Anda bisa melintasinya secara gratis.
Pembebasan tarif ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang secara resmi mengubah fungsi jembatan Suramadu dari tol menjadi jalan umum. Sebelum Presiden Joko Widodo menghapus tarif tol Suramadu, untuk mobil pribadi yang melintas dikenai Rp 15 ribu (Golongan I) dan tarif termahal adalah Rp 45 ribu untuk kendaraan Golongan V.
Sampai saat ini gerbang tol Suramadu baik di sisi pulau Jawa dan Madura masih berdiri, namun terdapat spanduk bertuliskan "Jalan Terus" yang menandakan tak adanya transaksi.
Jembatan yang berdiri kokoh di atas selat Madura ini panjang totalnya 5.438 meter dan lebarnya mencapai 30 meter. Begitu selesai pembangunannya pada 2009, Suramadu langsung dinobatkan sebagai jembatan terpanjang di Indonesia.