Kementerian Perhubungan resmi meresmikan pengoperasian terminal bus tipe A di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (5/7/2017). Peresmian dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar dan dibangun dengan anggaran dari APBN senilai Rp 40 miliar yang merupakan renovasi total terminal lama Cilacap.
Pembangunan terminal ini dilakukan selama tiga tahun mulai 2014 dan selesai di 2016 dengan bangunan terminal menganut konsep eco green building sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan.
Sebagaimana terminal tipe A di kota-kota lain seperti di Pulogebang, Jakarta dan di Tirtonadi Solo, serta Terminal Purabaya di Sidoarjo, dalam layanan kepada penumpang, terminal ini membagi area dalam beberapa zonasi. Yakni, zona penumpang bertiket, zona penumpang belum bertiket, zona perpindahan penumpang, dan zona pengendapan kendaraan.
Sebagai terminal bus tipe A, pengoperasian terminal ini saat ini dan ke depannya dikelola langsung oleh Pemerintah Pusat melalui Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terhitung mulai 1 Januari 2017. Pengoperasian terminal ini didukung 46 orang personil terdiri dari delapan petugas ASN dan 38 staf non ASN.
"Pembangunan infrastruktur perrhubungan darat merupakan salah satu upaya pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan pemerataan dan penyebaran pembangunan nasional agar terjadi keselarasan dan keserasian laju pertumbuhan antar daerah serta memperkuat kesatuan nasional melalui interkonektivitas perekonomian antar wilayah," ungkap Pudji Hartanto.
"Saya harap pengelola Terminal Cilacap agar memperhatikan kondisi fasilitas utama dan penunjang terminal terutama kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan serta melakukan pemeliharaan terhadap fasilitas terminal secara baik," imbuhnya.
Terminal Tipe A Cilacap
- Lokasi: Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah
- Total luas: 9.855 meter persegi
- Fasilitas: 5 lajur keberangkatan bus AKAP, 9 lajur keberangkatan bus AKDP, 3 lajur kedatangan (bus AKAP, AKDP dan angkot).
- Pengelola: Kementerian Perhubungan
- Dioperasikan sejak: 1 Januari 2017