Sama seperti Indonesia, harga mobil jenis hybrid dan listrik di Thailand bisa dibilang cukup tinggi. Hal ini akhirnya membuat penjualan mobil ramah lingkungan ini sangat kecil.
Di Indonesia, harga mobil-mobil seperti ini masih sangat tinggi dan saat ini pemerintah Indonesia masih dalam tahap pengkajian untuk bisa memberikan beban pajak yang murah agar mobil ini terjangkau dan dilirik masyarakat.
Namun yang diberitakan Paultan (27/6), karena harganya yang tinggi ini akhirnya pemerintah Thailand memutuskan untuk membuat peraturan baru untuk sistem pajaknya. Dalam aturannya, mereka menurunkan nilai pajak dari jenis mobil ini.
Penurunan pajak ini diharapkan membuat penjualan mobil hybrid dan listrik bisa meningkat seperti yang dikatakan Federasi Industri Thailand (FTI), Suparat Sirisuwanangkura.
Saat ini mobil jenis pikap dengan emisi karbon kurang dari 17 g/km akan dikenakan pajak 25 persen, pikap double cabin 12 persen. Sementara dengan aturan baru, sistem pajak pada keduanya masing-masing dikenakan pajak 23 persen dan 10 persen.
Berbeda dengan mobil penumpang. Jika emisi karbonnya kurang dari 100 g/km akan dikenakan pajak 10 persen, di bawah 150 g/km 20 persen, dan di bawah 200 g/km 25 persen dengan menggunakan sistem perpajakan yang lama. Dengan pajak baru masing-masing turun menjadi 5 persen, 10 persen, dan 12,5 persen.
Sedangkan untuk mobil yang sepenuhnya ditenagai baterai pajaknya turun signifikan dari 10 persen berubah menjadi 2 persen. Kebijakan ini dilakukan untuk mempromosikan mobil listrik dan hybrid buatan lokal diperlakukan berlaku hingga 2025.
Kebijakan seperti ini sudah diadopsi juga oleh negara-negara maju di dunia. Dengan begitu konsumen terangsang untuk membeli mobil yang ramah lingkungan. Selain membuat langit lebih bersih, mobil jenis ini juga turut menghemat cadangan minyak bumi. Tinggal tunggu sampai pemerintah Indonesia melakukannya, kemungkinan besar saat skema LCEV (Low Carbon Emission Vehicle) diberlakukan.