Jika SIM A milik Anda masa berlakunya akan habis pada April nanti, kabar berikut ini mungkin sangat bermanfaat. Sebab, Polri akan mengadakan pelayanan perpanjang Surat Izin Mengemudi tanpa dipungut biaya alias gratis.
Mengutip dari Tribun Otomotif (15/3), fasilitas bebas biaya ini hanya berlaku untuk warga DKI Jakarta dalam rangka menyambut HUT Yayasan Kemala Bhayangkari. Program ini akan dimulai pada akhir Maret 2017.
"Itu untuk menyambut HUT Yayasan Kemala Bhayangkari saja, dan akan kita mulai pada 30 dan 31 Maret 2017 ini," ujar AKBP Iwan Saktiadi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya (14/3).
Persyaratan untuk bisa mengikuti program ini adalah harus melakukan pendaftaran mulai 10 hingga 17 Maret 2017 dengan syarat wajib membawa KTP asli, foto copy KTP, dan melampirkan SIM A atau C yang masa berlakunya habis di April 2017.
Pendaftarannya dapat dilakukan di kantor sekretariat yayasan Kemala Bhayangkari yaitu di Polda Metro Jaya dan Satpas wilayah Jakarta Selatan. Perlu diingat, program ini terbatas hanya untuk 100 pendaftar pertma saja.
Pelaksanaannya sendiri pada 30 sampai 31 Maret 2017 akan dilakukan di lapangan STIK-PTIK Jakarta Selatan. Program ini berlaku juga untuk SIM C dengan persyaratan yang sama.