Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah gencar menindak tegas para pemilik mobil yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mereka pun memberikan keringanan dengan menghapuskan denda yang timbul karena keterlambatan pembayaran PKB hingga 31 Agustus 2017.
Namun apabila para pengguna mobil yang pajaknya telat tetap tidak melakukan kewajibannya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta akan menyambangi satu-persatu rumah yang telah lalai dalam melakukan kewajibannya dalam membayar pajak.
Uniknya, rata-rata orang-orang yang lalai membayar pajak adalah para pengguna mobil-mobil mewah. Mengetahui hal itu, OtoDriver menanyakan kepada salah satu pihak agen pemegang merek mobil-mobil mewah yaitu PT Wahana Auto Ekamarga (WAE).
Sebagai APM resmi Jaguar Land Rover dan Bentley di Indonesia, apakah mereka memberikan semacam pengingat kepada para konsumennya soal jatuh tempo pembayaran PKB?
"Ya, kami selalu memberikan SMS pemberitahuan sebulan sebelum jatuh tempo pajak karena ini sebagai bagian dari layanan servis kami. Kasih tahu kalau STNK sudah mau habis," jawab Trifena Sri Raharjoe selaku Marketing PT WAE kepada OtoDriver (23/8).
Maksud dalam bagian dari layanan pengingat pajak ini mirip seperti pemberitahuan kepada para konsumennya untuk melakukan servis berkala. Hal ini dilakukan agar konsumen tidak lupa untuk merawat mobilnya, mengingat Jaguar, Land Rover maupun Bentley yang dimiliki konsumen PT WAE umumnya lebih dari satu unit.
“Takutnya konsumen lupa, jadi kami selalu memberitahu dan minta untuk booking. Kalau konsumen sibuk, pasti kami sediakan towing dan jemput mobilnya. Untuk STNK juga begitu, meski kami tidak menyediakannya secara khusus,” tuturnya mengenai layanan pengingat servis berkala.
Menurutnya, PT WAE siap membantu konsumen yang butuh bantuan untuk membayar PKB. Tapi ini bukan menjadi sebuah layanan standar bagi konsumennya, kendati pihak WAE akan membantu jika mereka memperlukannya.