Setelah memperbolehkan penggunaan mobil dengan kapasitas mesin kecil untuk taksi online, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini akan memberikan batas atas dan batas bawah untuk tarif taksi online.
Seperti yang diberitakan KompasOtomotif (3/3), rencana ini sudah disampaikan dalam kajian revisi pada uji publik awal yang dilakukan pada Februari lalu dan dilakukan atas adanya saran dan masukan dari pihak-pihak terkait.
"Dari sebelum uji publik masalah ini memang sudah ada, kita sudah dapat masukan. Masalah tarif sebenarnya lebih untuk kesetaraan, biar lebih sehat (persaingannya)," ucap Pudji Hartanto selaku Direktur Jenderal Perhubungan (1/3).
Jika tarif taksi online terlalu murah, dinilai akan membuat persaingan tidak sehat dengan taksi konvensional. Begitu juga jika tarifnya terlalu mahal, bisa merugikan penumpang.
Selain bertujuan untuk membentuk kompetisi bisnis yang sehat, adanya pemabatasan tarif atas dan bawah juga dianggap akan menguntungkan untuk perusahaan penyedia taksi online karena membuat para pebisnis taksi online memiliki patokan ketentuan besaran tarif untuk jarak tempuh.
"Biasanya kalau dekat-dekat itu biaya lebih murah, dengan patokan tarif pengemudi justru lebih diuntungkan, karena sudah ada standarnya," kata Pudji.
Untuk penentuan tarifnya akan diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) dikarenakan setiap wilayah berbeda pasarnya.