Setelah sempat lama tidak ada kelanjutannya, akhirnya standar emisi Euro 4 akan mulai diberlakukan. Peraturan tersebut telah disetujui dan ditandatangani oleh Menteri Perekonomian dan telah dicanangkan pada 10 Maret 2017.
Peraturan tersebut dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan Peraturan Menteri (PERMEN) LHK No.p.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/3/2017, tentang baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe Euro 4.
"Tetapi sekali lagi, karena fasilitas Pertamina untuk menghasilkan bahan bakar dengan standar Euro 4 ini terbatas belum siap, maka berlakunya 18 bulan lagi, jadi per September 2018, terhitung dari 10 maret 2017, untuk yang new product current bahan bakar bensin, sedangkan untuk solar 4 tahun lagi," ujar M. R Karliansyah, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan LHK, dikutip dari Detik (3/4).
Kesepakatan ini sudah di tahap proses penyiapan sejak 2014, namun kendalanya adalah kondisi kilang Pertamina yang belum siap untuk memproduksi bahan bakar berstandar Euro 4. Selain itu desakan juga datang dari pelaku industri otomotif yang sudah melakukan ekspor. Para APM sebenarnya enggan repot-repot untuk memproduksi produk yang sama, namun berbeda spesifikasi, Euro 2 untuk dalam negeri dan Euro 4 untuk diekspor.
"Ini sangat tidak efisien, oleh karena itu mereka sejak tahun 2013 sudah mendesak kami segera ditetapkan. Tapi sekali lagi kita melihat kesiapan semua pihak, bagaimana kesiapan kemenhub, BPT, untuk menyiapkan lab uji emisi, bagaimana kesiapan Menteri ESDM dan Pertamina, untuk menetapkan spesifikasi bahan bakar secara nasional juga dan Pertamina sendiri untuk menyiapkan bahan bakarnya," terang Karliansyah.
Selain itu ia juga mengatakan, Kementrian Perekonomian menyampaikan dua surat, melalui permen ini. "Yang pertama surat ke BUMN untuk minta dukungan pasokan Euro 4 artinya ke Pertamina, terus ke ESDM untuk menetapkan spek bahan bakar nasional. Dan harus segera, karena industri sudah mendesak, masyarakat butuh udara bersih," pungkasnya.
Permen ini berlaku untuk tiga kategori yaitu, kendaraan bermotor kategori M yang mengelompokkan kendaraan roda empat atau lebih untuk angkutan orang, kategori N yang merupakan angkutan barang, dan O adalah kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.