Baru-baru saja Ford Motor Indonesia (FMI) mengeluarkan sebuah pernyataan terkait kepastian pemberhentian operasi bisnis di dalam negeri kepada konsumen. Di dalam pernyataan itu pihak Ford mengklarifikasi pemberitahuan resmi yang pernah disebarluaskan kepada konsumen pada 25 Januari lalu.
Pernyataan itu sebenarnya memiliki kaitan dengan perjanjian damai antara FMI dengan David Tobing sebagai kkonsumen yang menggugat FMI ke Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan bulan Febuari lalu yang berisi:
Pengumuman, Kepada pelanggan kami yang terhormat, Kami ingin kembali meyakinkan bahwa PT Ford Motor Indonesia tidak akan menutup, melakukan pembubaran atau mengakhiri operasinya di Indonesia sebelum menunjuk pihak ketiga yang kredibel untuk melaksanakan kewajiban pelayanan purna jual dan ketersediaan suku cadang kendaraan bermotor di Indonesia. PT Ford Motor Indonesia bersama dengan jaringan dealer yang ada saat ini masih beroperasi dan akan tetap menyediakan konsumen Ford dengan layanan purna jual. Kami selayaknya akan memberitahu anda apabila terdapat perubahan dalam pengaturan pemberian layanan. PT Ford Motor Indonesia
Padahal, pernyataan resmi yang pernah FMI keluarkan tanggal 25 Januari menyebutkan bahwa FMI akan menghentikan segala kegiatannya pada kuartal kedua tahun ini. Sedangkan pernyataan kedua ini tidak ada penjelasan secara detail mengenai waktu penghentian segala kegiatannya.
Ada juga yang unik dalam surat yang dibuat oleh FMI yaitu tidak ada lagi nama Bagus Susanto selaku Managing Director FMI, berganti hanya PT Ford Motor Indonesia.