Uji kelayakan fisik kendaraan (kir) secara berkala menjadi kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan. Namun faktanya, di wilayah DKI Jakarta, baru 57 persen dari total populasi truk yang telah menjalani uji kir.
Ketua DPD Aptrindo DKI Jakarta Mustadjab Susilo Basuki mengatakan, pihaknya cukup prihatin melihat fakta tersebut. ”Di mana 47 persen truk lainnya yang tidak melakukan uji kir? Angka ini cukup tinggi dan sebaiknya pemilik kendaraan ini memiliki kesadaran untuk melakukan uji kir secara berkala,” kata Mustadjab di acara Rapat Konsolidasi Anggota bertema Kebijakan Pemerintah Menunjang Angkutan Barang, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Rabu (7/12).
Mustadjab mengingatkan, jika kendaraan angkutan barang tidak menjalani uki kir berkala, kelayakan dan keandalan kendaraan tersebut amat disangsikan karena bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan lain saat dioperasikan.
Mustadjab menegaskan, pihaknya siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memacu lebih banyak lagi truk di DKI Jakarta melakukan uji kir berkala dengan menyelenggarakan uji kir swasta.
Dia menambahkan, keterlibatan fasilitas uji KIR swasta bukan untuk menyaingi layanan uji kir milik pemerintah. Tapi semata untuk mempercepat pelayanan uji kir kepada pemilik kendaraan.
Mustadjab mengaku pihaknya tidak memiliki angka pasti menyangkut data populasi kendaraan angkutan barang yang beroperasi di DKI Jakarta. Dia menyebutkan, untuk angkutan barang jenis truk kontainer saja, jumlahnya di DKI Jakarta saat ini mencapai lebih dari 20.000-an unit.
Mustadjab menambahkan, Aptrindo mengusulkan agar Pemerintah mendorong keterlibatan industri asuransi dalam setiap kegiatan pengangkutan barang.
Tujuannya demi melindungi muatan, berikut awak truk serta armadanya. Dia menyebutkan, laporan dari pengusaha truk anggota Aptrindo masih ditemukan adanya praktik pencurian muatan truk saat proses pengiriman barang ke penerima.
#kir-truk #angkutan-barang #pemda-dki