Grab dan Uber merupakan perusahaan yang menawarkan sarana transportasi 'kekinian'. Model bisnisnya berbeda dari taksi konvensional, karena menggunakan mobil pribadi, pemesanan via aplikasi dan tarifnya jauh lebih rendah. Kehadirannya sangat disukai konsumen tapi mengundang kontroversi bagi pembuat regulasi.
Namun mulai saat ini, kedua perusahaan tersebut tidak akan mendapat kebebasan beroperasi di Malaysia jika tidak menyediakan asuransi bagi penumpangnya. Pasalnya, taksi reguler di Malaysia sudah menyediakan asuransi bagi penumpangnya. Bahkan, pemerintah setempat baru memberi lampu hijau jika kebijakan asuransi sudah diterapkan. Dengan begitu kehadiran Uber dan Grab akan diresmikan layaknya legalitas taksi biasa.
"Kami ingin mengatur industri baru ini, sehingga kendaraan mereka aman untuk dinaiki orang. Kami juga ingin melegalkan industri berbasis aplikasi smartphone yang akan terus berkembang," ujar Datuk Aziz Kaprawi, Wakil Menteri Transportasi Malaysia, seperti dilansir New Straits Times (31/1).
Bagaimana dengan Indonesia? Mungkin langkah Malaysia itu bisa dijadikan salah satu pertimbangan.