Sistem tilang online akan segera diterapkan untuk mengurangi praktik pungutan liar dan berbagai pelanggaran lalulintas. Pemberlakuan sistem yang akan bernama e-Tilang ini juga sebagai implementasi kemajuan teknologi.
Mengutip Liputan6 (13/12), sistem tilang ini mulai diberlakukan pada Minggu keempat Desember 2016 di DKI Jakarta. Setelah itu berlanjut diterapkan pada 15 kota yang masuk dalam proyek percontohan pada Januari tahun depan.
Foto: Istimewa
Dalam presentasi videonya yang dirilis Korlantas Polri, nantinya pengendara yang melanggar lalulintas diberikan bukti tilang dan nomor rekening untuk membayar denda. Pelanggar diarahkan untuk membayar melalui teller bank BRI atau melalui transfer antar bank. Selain itu, mereka juga bisa melakukan pembayaran denda melalui layanan m-banking.
Server e-tilang dirancang terkoneksi dengan server SIM online dan e-samsat. Sehingga bila pelanggar belum menunaikan pembayaran denda tilang, mereka tidak akan bisa melakukan perpanjangan SIM maupun STNK.
Sistem seperti ini akan membuat pengendara yang ditilang mendapatkan kepastian jumlah denda secara cepat, serta memudahkan pembayaran. SIM dan STNK pun tak perlu sampai ditahan.