Siap-siap, meski kita masih dirundung krisis, nampaknya pemerintah tetap pada rencana menaikkan tarif tol. Tercatat 15 ruas tol akan mengalami kenaikan tarif mulai 1 November 2015. Hal ini berdasarkan SK Menteri PU dan PR No. 507/KPTS/M/2015 Tanggal 28 Oktober 2015.
Seperti dikutip dari beberapa web berita, Direktur Operasional PT Jasa Marga (Persero) Christantio Prihambodo mengatakan bahwa besaran kenaikan tarif jalan tol ini berbeda-beda. Perbedaan ini dibilangnya tergantung pada tingkat kenaikan inflasi yang terjadi di masing-masing daerah.
"Rata-rata kenaikannya Rp 500-Rp 2.500 bergantung tingkat inflasinya," kata Christantio di Kantor Jasa Marga, Jakarta, Jumat (30/10/2015), seperti dikutip oleh Detik.com.
Berapa banyak kenaikan di tiap ruas, ini daftarnya. Harga ini berlaku untuk golongan 1.
- Tol Jagorawi: Rp 8.000 naik menjadi Rp 8.500
- Tol Jakarta-Tangerang: Rp 5.000 naik menjadi Rp 5.500
- Tol JORR: Rp 8.500 naik menjadi Rp 9.500
- Tol Padalarang-Cileunyi: Rp 8.000 naik menjadi Rp 8.500
- Tol Semarang seksi ABC: Rp 2.000 naik menjadi Rp 2.500
- Tol Surabaya-Gempol: Rp 4.000 naik menjadi Rp 4.500
- Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang: naik Rp 34.000 menjadi Rp 37.500
- Tol Palimanan-Plumbon-Kanci: Rp 5.000 naik menjadi Rp 5.500
- Tol Serpong-Pondok Aren: Rp 5.000 naik menjadi Rp 6.000
- Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa: Rp 6.000 naik menjadi Rp 7.000
- Tol Tangerang-Merak: Rp 36.000 naik menjadi Rp 41.500
- Tol Ujung Pandang tahap I dan II: Rp 3.000 naik menjadi Rp 3.500
- Tol Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami: Rp 2.500 naik menjadi Rp 3.000
- Tol Bali Mandara: Rp 10.000 naik menjadi Rp 11.000
- Tol Dalam Kota Jakarta: Rp 8.000 naik menjadi Rp 9.000