Kehadiran mobil jenis LCGC beberapa tahun membuat masyarakat senang. Pasalnya pemerintah menetapkan harga maksimal mobil jenis LCGC hanya Rp 95 juta dalam kondisi off the road. Tapi seiring berjalannya waktu, inflasi terus bertambah. Sehingga produsen sudah tidak bisa lagi menjual mobil itu dengan harga Rp 95 juta. Ada desakan untuk merevisi harga sesuai regulasi.
Mari kita lihat Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. Dalam peraturan tersebut disebutkan harga jual off the road menyesuaikan indikator ekonomi, seperti besaran inflasi, kurs nilai tukar rupiah, dan/atau harga bahan baku. Artinya, setiap tahun harga mobil ini diperbolehkan naik karena adanya inflasi.
Lantas bagaimanakah tahun ini, apakah sudah ada regulasi baru lagi? "Sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari pemerintah. Soal regulasinya memang sudah benar, tapi memang ada inflasi sehingga kenaikan harga mobil tidak bisa dihindari," ujar Makmur, 4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales kepada OtoDriver di sela-sela acara media tes drive Suzuki Ertiga terbaru (09/09).
Meskipun terjadi kenaikan, mobil LCGC ini pun tetap laris di pasar. "Mobil jenis LCGC Suzuki, yaitu Karimun menjadi salah satu tulang punggung penjualan Suzuki dengan menyumbangkan 11,5% presentasi penjualan," tambah Makmur.
"Ya buat tahun ini belum ada keputusan finalnya. Tapi memang setiap tahun pasti ada inflasi sekitar 6,6 persen. sehingga mau tidak mau harga akan naik. Tapi saat ini kami belum bisa menaikkan harga karena belum dapat persetujuan," Jonfis Fandy Marketing & After Sales Service Director PT Honda Prospect Motor. kepada OtoDriver. "Sepertinya di bulan Oktober baru akan dibicarakan finalnya, dan harga mobil LCGC diperbolehkan naik menyesuaikan inflasi yang disetujui sama-sama," lanjut Jonfis.
Wah, semoga kenaikannya tidak banyak ya.