Tahu kah Anda bahwa menggunakan lampu hazard itu tidak bisa sembarangan. Bahkan ketika saat kondisi hujan, menggunakan lampu hazard itu sebaiknya dihindari. Karena akan membingungkan para pengendara lain.
Seperti informasi yang diberikan oleh pihak Auto2000, lampu hazard merupakan alarm atau peringatan kepada pengguna jalan lain agar berhati-hati karena mobil terkena masalah sehingga wajib berhenti. Penggunaan lampu hazard diatur oleh UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1.
Nah jika sudah paham kesalahannya, maka Anda perlu mengetahui solusi yang tepat untuk mengganti fungsi lampu hazard.
Yaitu cukup menyalakan lampu senja atau lampu kecil saat mengemudi di tengah hujan. Atau kalau butuh tambahan daya pandang dapat mengaktifkan lampu utama. Foglamp yang sudah menjadi standar di hampir semua mobil juga bisa diperbantukan untuk meningkatkan visibilitas ketika hujan. Dan yang tidak kalah penting, kurangi kecepatan mobil dan jaga jarak aman guna mengantisipasi segala kemungkinan.
“Gunakan lampu hazard atau lampu darurat sesuai peruntukannya yaitu ketika berhenti dalam kondisi darurat. Untuk menjaga kondisi lampu mobil dan komponen lainnya,” jelas Nur Imansyah Tara, Aftersales Division Head Auto2000.