Membeli mobil baru dengan cara pembayaran kredit alias mencicil jadi salah satu skema populer untuk memiliki mobil idaman. Tapi ternyata ada beberapa hal yang membuat lembaga pembiyaan atau leasing menolak pengajuan kredit calon pembeli mobil.
"Setidaknya ada faktor utama yang menjadikan pengajuan kredit mobil baru ditolak. Pertama pendapatan harus sesuai, cicilan maksimal 1/3 dari pendapatan calon konsumen. Jika tidak sesuai, ya kami tolak. Dan yang kedua apakah dia (calon konsumen) mampu membayar uang muka," ungkap Hafid Hadeli, Director Sales and Distribution Adira Finance yang OtoDriver temui Rabu (12/4) lalu.
Faktor tersebut memang sangat esensial, maka persiapkan segala persyaratan sebelum meminang mobil incaran Anda. Berikut adalah tiga hal utama yang bisa menyebabkan kredit Anda ditolak. Sebaiknya wajib Anda ketahui agar pengajuan kredit disetujui pihak leasing.
1. Pendapatan tak mencukupi
Seperti yang dikatakan Hafid Hadeli di atas, penghasilan utama calon konsumen wajib memenuhi cicilan per bulan. Gamblangnya, besar cicilan per bulan tak boleh melebihi 1/3 penghasilan utama. Maka tim survei pihak leasing nantinya akan menghitung berdasarkan data slip gaji yang diberi calon konsumen. Anda juga mesti memiliki uang cukup untuk membayar uang muka, sebesar 30 persen dari harga mobil yang diincar.
2. Tak Bisa membayar DP
Dulu Anda bisa saja membawa pulang mobil dengan uang muka atau down payment (DP) sangat rendah atau bahkan tanpa keluar uang sepeser pun. Itu biasanya karena diskon pembelian kendaraan diperhitungkan untuk memotong DP. Tapi sebenarnya, ada peraturan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang mensyaratkan DP minimal 30% dari harga kendaraan. Ini untuk mengurangi risiko kredit macet. Kini sejumlah lembaga leasing cukup ketat menerapkan hal tersebut. Tanpa membayar DP seperti yang disyaratkan, bisa dipastikan pengajuan Anda akan ditolak.
3. Punya rekam jejak yang buruk
Tim survei leasing juga akan menelusuri rekam jejak alias track record pengaju kredit. Jika ia punya catatan buruk seperti sering telat bayar cicilan atau kredit macet maka bisa jadi pengajuan kredit akan ditolak. Data ini bukan hanya internal di perusahaan leasing bersangkutan, tapi biasanya orang yang menunggak kredit masuk ke dalam catatan Bank Indonesia. Jadi punya rekam jejak buruk di satu perusahaan leasing, bisa berdampak tak disetujuinya pengajuan kredit, walaupun ke perusahaan lain.
4. Persyaratan tidak lengkap
Pihak leasing mewajibkan Anda untuk menyerahkan berbagai dokumen seperti KTP sampai slip gaji sebagai syarat wajib untuk pendataan. Jika satu saja tak lengkap, maka proses pengajuan kredit pun sangat sulit untuk berlanjut.
5. Memberi data palsu
Pihak survei dari lembaga leasing tidak serta merta percaya begitu saja dengan data serta berkas yang Anda berikan. Jika diperlukan mereka akan melakukan pengecekan langsung. Jika didapati ada data yang dipalsukan, maka kredit akan ditolak.