Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya memberikan layanan menarik jika kita ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi kita. Dikutip dari halaman facebook TMC Polda Metro (TMC), kini kita dapat memperpanjang SIM secara online.
"Registrasi perpanjang SIM secara online ini merupakan salah satu upaya Satpas SIM Daan Mogot untuk mempercepat pelayanan," ujar Kasi SIM Daan Mogot Kompol Twedi Aditya, SIK didampingi Paur Ujian Teori Iptu Marthinus Adhithya. "Untuk sementara, pendaftaran online ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C di Satpas Daan Mogot," sambungnya. Lantas bagaimana langkah melakukannya?
Caranya adalah sebagai berikut. Pertama, masuk ke website registrasi SIM Online Satpas Daan Mogot http://lantas.metro.polri.go.id/regsimonline Selanjutnya, pindahkan ke jendela atau tab baru dengan mengklik formulir registrasi yang harus diisi oleh pemohon perpanjangan SIM A dan C dengan identitas yang benar sesuai KTP dan SIM lama.
"Data akan diproses minimal 2 hari setelah pengisian online. Untuk itu, Pendaftaran via online dilaksanakan minimal 2 hari sebelum tanggal kedatangan ke Satpas," terang Kompol Twedi. "Bukti pendaftaran (print out form registrasi) dan persyaratan (KTP dan SIM Lama) harus dibawa pada saat kedatangan ke Satpas. Selanjutnya, prosedur dan mekanisme di Satpas tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya."
Wah tidak perlu antre dong ya? Mungkin yang SIM A dan C-nya sudah mau habis masa berlakukanya bisa segera mencobanya.