Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Dishub DKI: Uji Berkala Untuk Tekan Kecelakaan

Berita
Kamis, 22 Februari 2024 18:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji


Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menekankan pentingnya uji berkala kendaraan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi angka kecelakaan khususnya di wilayah Jakarta.

"Ya sudah seharusnya semua kendaraan wajib melakukan uji berkala agar dapat beroperasi di jalan dengan baik," kata Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Jagakarsa Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Fatchuri dalam Podcast Rabu Belajar secara daring di Jakarta, pekan ini (22/2).

Fatchuri menjelaskan, hal itu sejalan dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Pasal 48 ayat 1 berbunyi "setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan".

BACA JUGA

Sedangkan persyaratan laik jalan meliputi emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama dan rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban, serta kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

"Jadi kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, yang diimpor, dibuat, dan atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian yakni uji tipe dan uji berkala," jelas Fatchuri, seperti dikutip Antara.

Kendaraan yang dinyatakan lulus saat uji berkala akan mendapatkan sertifikat uji berkala kendaraan bermotor, kartu uji smart card, dan stiker Radio Frequency Idenfication (RFID). Sebaliknya, kendaraan yang tidak lulus surat keterangan tidak lulus (SKTL).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan fasilitas pengelola pengujian kendaraan bermotor yang tersebar di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Pulo Gadung, Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Kedaung Angke, Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Ujung Menteng, Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Cilincing, dan Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Jagakarsa.

Pemprov DKI juga telah membebaskan biaya retribusi untuk pengujian kendaraan bermotor sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2022 guna mengedepankan aspek keselamatan di jalan. Data mencatat bahwa tingkat kecelakaan berdasarkan jenis kendaraan yakni 52 persen berasal dari sepeda motor, 20 persen dari mobil, 18 persen dari truk, dan 10 persen dari bus.

Baca juga: Kecelakaan Bus Tabrak Belakang, Umumnya Karena Driver Merasa ‘Jago Nyetir’…

Baca juga: Banyak Driver Kendaraan Besar Tak Paham Cara Mengemudi...


Tags Terkait :
Kecelakaanbus Transjakarta Dki
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Di Jalan Tol Selalu Waspada Buritan Kendaraan Besar Seperti Truk Ataupun Bus

3 minggu yang lalu


Berita
Akibat Kabut Tebal, 200 Mobil Tabrakan Beruntun

1 tahun yang lalu


Berita
GIICOMVEC 2020 Resmi Dibuka, Diharap Dukung Perkembangan Infrastruktur

4 tahun yang lalu


Berita
Langkah GIICOMVEC 2020 Terhadap Banyaknya Kecelakaan Bus dan Truk

4 tahun yang lalu


Berita
GIICOMVEC 2020 Akan Pamerkan 3 Kendaraan Baru

4 tahun yang lalu


Berita
Dishub DKI Jakarta Wajib Stiker Reflektor Untuk Tekan Kecelakaan

4 tahun yang lalu


Berita
Volvo Batasi Kecepatan Produknya Sampai 180 KM/Jam

5 tahun yang lalu


Berita
Stiker Reflektor di Badan Truk Menurunkan Angka Kecelakaan

5 tahun yang lalu


Terkini

Truk
Apa Itu Truk eTopas SuperPanther ?

8 jam yang lalu


Berita
Keluarkan Rp 70 Miliar, Mazda Bangun Training Center Di PIK 2

9 jam yang lalu


Berita
Hyundai New Tucson Hybrid Terendus Masuk Indonesia. Pake Mesin Santa Fe

9 jam yang lalu


Berita
Maxus Mifa 7 Dan Mifa 9 Resmi Diperkenalkan, Belum Ada Harga Jualnya

9 jam yang lalu


Berita
Pramudi Angkot Kecebur Sungai Akan Ditindak Tegas

19 jam yang lalu