PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menaikkan tarif jalan tol dalam kota mulai tanggal 22 September 2024. Sebagimana tertera pada akun resmi Instagram Jasa Marga Metropolitam Toll Road.
Ruas tol yang dinaungi tersebut adalah Cawang-Tomang-Pluit, dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga (Pluit).
Di bawah ini rincian naiknya tarif tol dalam kota berdasarkan golongan kendaraan:
Sesudah kenaikan tarif:
- Golongan I : Rp 11.000
- Golongan II dan III : Rp 16.500
- Golongan IV dan V : Rp 19.000
Sebelum kenaikan tarif:
- Golongan I : Rp 10.500
- Golongan II dan III : Rp 15.500
- Golongan IV dan V : Rp 17.500
Penyesuaian tarif itu didasarkan pada surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang - Tomang - Pluit & Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit.
Penyesuaian tarif tol ini juga sesuai dengan aturan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Regulasi itu juga beberap kali telah berubah, perubahan terakhirnya seperti tertera pada PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dari rangkaian perubahan regulasi tadi, telah didahului evaluasi dan penyesuaian tarif tol dengan periode dua tahun sekali. Hal-hal tersebut juga telah memperhatikan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM (Standar Pelayan Minimal) jalan tol.
Berdasarkan regulasi yang diatur oleh Banda Pengatur Jalan Tol (BPJT) kendaraan yang melintasi jalan tol dibagi menjadi enam golongan:
- Golongan I Sedan, Pikap/Truk Kecil, Bus
- Golongan II Truk dengan dua gandar
- Golongan III Truk dengan tiga gandar
- Golongan IV Truk dengan empat gandar
- Golongan V Truk dengan lima gandar
- Golongan VI Kendaraan bermotor roda dua
Baca juga: Ada Penampakan Bus Sinar Jaya di Okinawa Jepang
Baca juga: Mengenal Si Komo, Truk Penyelamat Di Jalan Tol Saat Darurat
Daftar kendaraan yang diperbolehkan masuk jalan tol, untuk kendaraan roda dua hanya berlaku di sejumlah ruas tol khusus