OTODRIVER - Pemerintah akan mengevaluasi ketentuan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mobil listrik yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang mengatakan evaluasi itu untuk menarik minat investor mobil listrik ke Indonesia.
"Jadi dalam Perpres 55 diatur bahwa TKDN ini pada tahun 2024 diwajibkan 40%. Nah itu akan kita relaksasi hingga 2026. Setelah 2026 baru kita kejar ke 60 persen," papar Agus di Istana Negara, Senin (31/7).
"Konteks dari ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik itu luas sekali. Jadi kompleksitas itu harus kita lihat sebagai potensi yang harus kita ambil," kata Agus.
Sebelumnya, pemerintah sendiri menargetkan TKDN untuk kendaraan listrik pada 2024 mencapai 60 persen sebagai syarat subsidi. Hal tersebut mengacu pada Permenperin No.6/2022 tentang Spesifikasi Peta Jalan Pengembangan dan Ketentuan Penghitungan Nilai TKDN KBLBB.
Padahal, salah satu produsen yang memproduksi mobil listrik untuk Indonesia Hyundai siap untuk memenuhi TKDN 60 persen pada 2024.
"TKDN Hyundai bisa di atas 60 persen tahun depan. Karena peraturan di Indonesia sebenarnya sampai tahun 2024 harusnya memang 60 persen," kata Presiden Hyundai Motor ASEAN HQ, Young Tack Lee di PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, (11/7).
Mobil listrik Hyundai di Indonesia, Ioniq 5 sudah mencapai TKDN sekitar 40 persen, di mana sudah sesuai aturan pemerintah untuk saat ini. (GIN)