Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Percepat Pembangunan Kendaraan Listrik, Aturan TKDN Akan Dilonggarkan

Evaluasi itu untuk menarik minat investor mobil listrik ke Indonesia.
Berita
Selasa, 1 Agustus 2023 10:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Pemerintah akan mengevaluasi ketentuan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mobil listrik yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang mengatakan evaluasi itu untuk menarik minat investor mobil listrik ke Indonesia.

"Jadi dalam Perpres 55 diatur bahwa TKDN ini pada tahun 2024 diwajibkan 40%. Nah itu akan kita relaksasi hingga 2026. Setelah 2026 baru kita kejar ke 60 persen," papar Agus di Istana Negara, Senin (31/7).

Selain itu rencana dilonggarkannya aturan TKDN sebagai dasar utama pemerintah untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik.

BACA JUGA

"Konteks dari ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik itu luas sekali. Jadi kompleksitas itu harus kita lihat sebagai potensi yang harus kita ambil," kata Agus.

Sebelumnya, pemerintah sendiri menargetkan TKDN untuk kendaraan listrik pada 2024 mencapai 60 persen sebagai syarat subsidi. Hal tersebut mengacu pada Permenperin No.6/2022 tentang Spesifikasi Peta Jalan Pengembangan dan Ketentuan Penghitungan Nilai TKDN KBLBB.

Padahal, salah satu produsen yang memproduksi mobil listrik untuk Indonesia Hyundai siap untuk memenuhi TKDN 60 persen pada 2024. 

"TKDN Hyundai bisa di atas 60 persen tahun depan. Karena peraturan di Indonesia sebenarnya sampai tahun 2024 harusnya memang 60 persen," kata Presiden Hyundai Motor ASEAN HQ, Young Tack Lee  di PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, (11/7).

Mobil listrik Hyundai di Indonesia, Ioniq 5 sudah mencapai TKDN sekitar 40 persen, di mana sudah sesuai aturan pemerintah untuk saat ini. (GIN)


Tags Terkait :
Mobil Listrik Tkdn Kendaraan Listrik
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Mobil Listrik VinFast Akan Murah dengan Insentif Pajak Impor CBU?

Akan menjadi mobil yang melakukan uji pasar dengan CBU impor dengan insentif melalui fasilitas pajak bea masuk 0 persen dan pajak barang mewah 0 persen.

1 tahun yang lalu


Berita
Ramalan Kementerian ESDM, 2 Juta Mobil Listrik Bakal Mengaspal di Indonesia Pada Tahun 2030

Perhitungan tersebut berdasarkan hitungan dari Kementerian ESDM.

2 tahun yang lalu


Berita
Kementerian ESDM: Bangun 62.918 SPKLU Sampai 2030

Baik di kota besar maupun di kota kecil

9 bulan yang lalu


Berita
Kementerian ESDM Beberkan Hambatan Peralihan EV di Indonesia, Apa Saja?

Banyak tantangan yang dihadapi, termasuk sudah melekatnya kebiasaan masyarakat.

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Toyota Siap Luncurkan Aplikasi Baru Di iPhone Sebagai Pengganti Kunci

Toyota perkenalkan Apple Digital Car Key pada RAV4 2026 di AS. Kunci digital tersimpan di Apple Wallet, pakai UWB untuk akses mudah tanpa kunci fisik.

9 jam yang lalu


Berita
Next Gen Mazda Miata, Bakal Dibekali Teknologi Hybrid

Next Gen Miata

10 jam yang lalu


Tips
Center Cap Dan Wheel Dop Itu Komponen Proteksi

Termasuk komponen kendaraan yang perlu dicek kondisinya secara rutin

11 jam yang lalu


Berita
Denza D8 Dapat Bintang Lima Tes Keselamatan ANCAP

SUV berukuran besar Denza D8 mendapatkan nilai lima bintang dalam tes keselamatan.

15 jam yang lalu


Berita
Kolaborasi Ini Beri Kesempatan Mudik Yang Aman dan Berpenampilan Kinclong

Program ini hanya terbatas pada 18 pemenang saja

18 jam yang lalu