OTODRIVER - Seiring berkembangnya kendaraan listrik, pabrikan mobil dunia berlomba-lomba membuat suara buatan buat mobil listrik mereka. Namun, Porsche salah satu produsen mobil listrik ditolak suara buatan mereka saat didaftarkan ke European Union Intellectual Property Office (EUIPO) atau Badan Kekayaan Intelektual Uni Eropa.
"Suara yang didaftarkan tidak realistis, meniru suara mesin pembakaran internal yang berakselerasi hingga mencapai kecepatan yang diinginkan," tulis EUIPO dalam dokumen yang mereka keluarkan, dikutip dari Energy Portal, Senin (18/9).
EUIPO juga menambahkan, suara buatan yang didaftarkan Porsche kurang rumit dan tidak khas. "Apakah suara tersebut akan memungkinkan masyarakat terkait untuk membedakannya dengan mobil lain," papar EUIPO dalam dokumen yang sama.
BMW sendiri, menyematkan artificial sound atau suara buatan pada lini produk kendaraan listriknya. Salah satunya pada BMW i7 xDrive60 Gran Lusso. "BMW menggandeng komposer terkenal Hans Zimmer yang merupakan komposer terkenal untuk membuat artificial sound tersebut," ujar Product Planning BMW Group Indonesia, Anindyanto Dwikumoro beberapa waktu lalu.
Sementara itu, kendaraan listrik yang sunyi bisa menjadi masalah bagi pengendara lain maupun pejalan kaki. Untuk itu di Indonesia, lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor listrik, pemerintah mewajibkan kendaraan listrik 'bersuara'.
Salah satu pasal tertulis, "Untuk memenuhi aspek keselamatan, Kendaraan Bermotor Listrik Kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara," bunyi pasal 1.
Lebih lanjut, pasal 35 menyebut kendaraan listrik yang masih diproduksi, dirakit, atau diimpor serta memiliki SUT harus dilengkapi suara empat tahun sejak 22 Juni 2020 yang berarti 22 Juni 2024. (GIN)