Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Mirip Bunyi Mesin Bensin, Suara Mobil Listrik Porsche Ditolak

Berita
Senin, 18 September 2023 13:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Seiring berkembangnya kendaraan listrik, pabrikan mobil dunia berlomba-lomba membuat suara buatan buat mobil listrik mereka. Namun, Porsche salah satu produsen mobil listrik ditolak suara buatan mereka saat didaftarkan ke European Union Intellectual Property Office (EUIPO) atau Badan Kekayaan Intelektual Uni Eropa.

"Suara yang didaftarkan tidak realistis, meniru suara mesin pembakaran internal yang berakselerasi hingga mencapai kecepatan yang diinginkan," tulis EUIPO dalam dokumen yang mereka keluarkan, dikutip dari Energy Portal, Senin (18/9).

EUIPO juga menambahkan, suara buatan yang didaftarkan Porsche kurang rumit dan tidak khas. "Apakah suara tersebut akan memungkinkan masyarakat terkait untuk membedakannya dengan mobil lain," papar EUIPO dalam dokumen yang sama.

Penolakan yang dialami Porsche justru bertolak belakang dengan BMW yang sama-sama produsen otomotif asal Jerman. BMW justru berhasil mendaftarkan suara buatan kendaraan listrik mereka di EUIPO.

BACA JUGA

BMW sendiri, menyematkan artificial sound atau suara buatan pada lini produk kendaraan listriknya. Salah satunya pada BMW i7 xDrive60 Gran Lusso. "BMW menggandeng komposer terkenal Hans Zimmer yang merupakan komposer terkenal untuk membuat artificial sound tersebut," ujar Product Planning BMW Group Indonesia, Anindyanto Dwikumoro beberapa waktu lalu.

Sementara itu, kendaraan listrik yang sunyi bisa menjadi masalah bagi pengendara lain maupun pejalan kaki. Untuk itu di Indonesia, lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor listrik, pemerintah mewajibkan kendaraan listrik 'bersuara'.

Salah satu pasal tertulis, "Untuk memenuhi aspek keselamatan, Kendaraan Bermotor Listrik Kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara," bunyi pasal 1.

Lebih lanjut, pasal 35 menyebut kendaraan listrik yang masih diproduksi, dirakit, atau diimpor serta memiliki SUT harus dilengkapi suara empat tahun sejak 22 Juni 2020 yang berarti 22 Juni 2024. (GIN)


Tags Terkait :
Mobil Listrik Kendaraan Listrik Suara Mobil Listrik Porsche
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
MG ZS Hybrid Bakal Diproduksi Lokal, Jadi Mobil Hybrid Berharga Terjangkau

1 minggu yang lalu


Berita
Update Kabar Pabrik Perakitan BYD Di Indonesia

1 tahun yang lalu


Berita
Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Mobil Listrik

1 tahun yang lalu


Berita
MG Berikan Cashback Hingga Rp 60 Jutaan Untuk Membeli MG4 EV di GIIAS 2023

1 tahun yang lalu


Mobil Listrik
Tak Dapat Insentif Kendaraan Listrik, Ini Tanggapan MG Indonesia

1 tahun yang lalu

Berita
Meski Mobil Listrik China Banyak, Nyatanya Toyota Masih Raja Elektrifikasi

1 hari yang lalu

Berita
Ini Jawaban Toyota Soal Kehadiran Veloz Hybrid Dalam Waktu Dekat

1 hari yang lalu


Berita
Kementerian ESDM: Bangun 62.918 SPKLU Sampai 2030

3 minggu yang lalu


Terkini

Bus
Cititrans Buka Jalur Baru, BSD-Madiun

8 jam yang lalu


Berita
BYD Seal 06 DM-I Hybrid Station Wagon Siap Masuk Pasar Indnesia, Ini Dia Bocoran Spesifiaksinya

8 jam yang lalu


Berita
Teruci Rayakan Jambore Dengan Mencoba Line Up Terbaru GR Sport Dan Service Gratis

9 jam yang lalu


Truk
Mitsubishi Fuso Buka Dealer Megah Di Barito, Kalimantan Tengah

10 jam yang lalu


Bus
Pemerintah DKI Jakarta Akan Bangun Banyak Taman Parkir Di Wilayah Penyangga Agar Nyaman Menunggu Angkot

11 jam yang lalu