Sosial Media tengah digemparkan dengan pengguna Toyota Avanza Veloz yang menggunakan roofbox dan mendapatkan sanksi tilang. Hal ini dikutip dari akun instagram @infotangerang.id.
Rupanya pertauran tentang memasang roofbox sendiri telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
“Roof box yang dipasang di kendaraan atau mobil merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai sanksi tilang. Apapun yang merubah bentuk dimensi dan daya angkut pada kendaraan yang menyebabkan bobot bertambah adalah pelanggaran,” ucap Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum dikutip dari infotangerang (9/1).
“Walaupun ada yang berpendapat secara subyektif bahwa dengan adanya roof box situasi lebih nyaman karena barang bawaan terpisah dengan penumpang,” tambahnya.
Dengan penambahan memasang roof box di atas mobil berati melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya dan barang tentu akan mempengaruhi kesesuaian daya mesin penggerak terhadap kendaraan.
Jadi, hati-hati jika Anda hendak memasang roofbox untuk mendapatkan kapasitas ekstra ketika berencana untuk melakukan perjalanan jauh.