Sejak pemerintah memberlakukan diskon PPnBM untuk mobil berakapsitas 1.501 cc hingga 2.500 cc. Beberapa pabrikan mendapatkan keuntungan berlimpah. Sepeti halnya yang dialami Toyota dengan Innova dan Fortuner mereka.
Dua model termasuk ke dalam mobil yang medapat keringanan pajak. Kendaraan 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc tak dapat diskon PPnBM sampai 100% tapi maksimal hanya 50% diskon pajaknya. Artinya insentifnya tak sampai PPnBM 0% atau pajak 0% seperti mobil berkapsitas mesin 1.500 cc.
“Dengan model terbaru tersebut kami bisa memberikan skema kredit hingga lima lima taun dengan Down Payment (DP) Rp 123,8 juta,”ucap Niko Sales Advisor Tebet Soepomo”.
Jika Anda ingin mengetahui angsuran dengan tenor selama lima tahun. Berikut skemanya :
1 tahun : Angsuran Rp 36,839 juta/bulan
2 tahun : Angsuran Rp 19,757 juta/bulan
3 tahun : Angsuran Rp 14,252 juta/bulan
4 tahun : Angsuran Rp 11,641 juta/bulan
5 tahun : Angsuran Rp 10,198 juta/bulan
Niko juga menambahkan bahwa meski membeli mobilnya secara kredit, namun konsumen tetap mendapatkan bonus tambahan seperti kaca film, tatakan plat dan karpet bludru sebagai standar.