Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2019 berisikan tentang percepatan pengembangan elektrifikasi kendaraan berbasis baterai, kemudian dalam PP nomor 73 tahun 2019 yang ditanda tangani Presiden Jokowi diketahui ada Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM khusus untuk kendaraan yang digerakkan oleh energi listrik.
Namun demikian, aturan tersebut kembali mendapat perubahan seperti tertulis dalam PP nomor 74 tahun 2021, diketahui bahwa kendaraan yang masuk dalam kategori PHEV dan HEV akan dikenakan PPnBM lebih tinggi dari yang ditentukan sebelumnya.
Kendaraan dengan sistem PHEV yang memiliki konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau emisi gas buang sampai dengan 100 gram CO2 per km yang tadinya dibebaskan dari PPnBM, kini dikenakan pajak sebesar 15 persen dari 33,33 persen harga jual.
Sementara untuk versi HEV dengan konsumsi BBM lebih dari 23 kilometer per liter atau emisi gas buangnya kurang dari 100 gram CO2 per km, besaran pajak yang tadinya 15 persen dari harga jual dinaikkan angkanya menjadi 40 persen.
Penerapan ini pun akan mulai dijalankan pada 16 Oktober mendatang, dengan demikian harga mobil yang termasuk ke dalam PHEV atau HEV akan mendapatkan peningkatan pada bulan Oktober tersebut.