Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Tinggi Baknya Melebihi Ketentuan, Dump Truck Ini Dipotong

Berita
Selasa, 3 Maret 2020 08:30 WIB
Penulis : ZCH1708


Hampir separuh dinding bak sebuah truk medium duty jenis dump truck, dipotong las listrik, karena bak truk buatan Jepang ini dinilai melanggar ketentuan truk over-dimensi over-load (ODOL) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Proses pemotongan itu dilakukan di area parkir Hotel Bidakara, Jakarta, di sela acara Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Perhubungan Darat yang dihadiri semua kepala dinas perhubungan kabupaten/kota dan provinsi, Senin (2/3) lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menegaskan, bak dump truck ini harus dipotong, karena sudah menyalahi ketentuan, selain juga karena tidak termasuk yang sehari-hari mengangkut satu dari enam komoditi industri yang boleh menggunakan armada truk ODOL.

BACA JUGA

Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono menyatakan pihaknya harus menegakkan aturan UU dengan melakukan penindakan terhadap truk pengangkut tanah karena jika dibiarkan akan merusak jalan selain juga mengancam keselamatan.

Beberapa waktu lalu di Karawaci, Tangerang, sebuah dump truck pengangkut tanah oleng dan terguling menimpa sebuah mobil Daihatsu Sigra dan mengakibatkan beberapa penumpang mobil tersebut meninggal dunia.

"Langkah pemotongan ini dalam rangka membangun optimisme bahwa di jalan kita semakin selamat dan tentunya dengan hasil seperti ini diharapkan juga nanti mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi secara nasional," kata Djoko Sasono.

Dia menambahkan, pihaknya bersama pengusaha transportasi barang dan pelaku usaha sudah membuat kesepakatan bahwa jalan raya harus menjadi tempat yang ramah dan memberi keselamatan bagi siapa saja pengguna jalannya.

"Kami melakukan kegiatan ini memang ingin jalan menjadi tempat yang sehat, selamat, dan aman bagi penggunanya," ujarnya.

Kemenhub memberikan pengecualian denga membolehkan truk ODOL tetap beroperasi, syaratnya adalah truk tersebut digunakan mengangkut komoditi semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, air minum dalam kemasan, keramik dan pulp. Pengecualian ini berlaku hingga 1 Januari 2023.


Tags Terkait :
Dump Truck Truk ODOL Kemenhub
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Tinggi Baknya Melebihi Ketentuan, Dump Truck Ini Dipotong

4 tahun yang lalu


Berita
Segini Jaringan Aftersales Truk-truk di Naungan United Tractors

1 tahun yang lalu


Truk
Ini Karakteristik Mesin Quester CWE280 64R

1 tahun yang lalu


Berita
Bikin Bak Truk Nggak Boleh Asal, Ternyata Ada Syaratnya

3 tahun yang lalu


Terkini

Truk
Apa Itu Truk eTopas SuperPanther ?

3 jam yang lalu


Berita
Keluarkan Rp 70 Miliar, Mazda Bangun Training Center Di PIK 2

5 jam yang lalu


Berita
Hyundai New Tucson Hybrid Terendus Masuk Indonesia. Pake Mesin Santa Fe

5 jam yang lalu


Berita
Maxus Mifa 7 Dan Mifa 9 Resmi Diperkenalkan, Belum Ada Harga Jualnya

5 jam yang lalu


Berita
Pramudi Angkot Kecebur Sungai Akan Ditindak Tegas

15 jam yang lalu