Kualitas udara di DKI Jakarta masuk sebagai yang terburuk saat ini. Oleh sebab itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Dalam ingub ini, Anies memberi perhatian khusus untuk bisa menekan emisi penyebab emisi. Namun pada poin pertama, Anies meminta tak ada lagi angkutan berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi untuk beroperasi.
Dengan adanya Ingub tersebut, pihak Daihatsu selaku produsen tiga besar terlaris di Indonesia akhirnya mau membuka suaranya terkait masalah tersebut. “Kami mendukung segala keputusan pemerintah,” ucap Hendrayadi Lastiyoso, Division Head Marketing & CR PT AI-DSO di sela-sela acara Sedulur Daihatsu di Yogyakarta, 3 Agustus kemarin.
Hendrayadi menambahkan, untuk menyingkapi hal tersebut maka program trade in yang pihaknya sedang tawarkan juga bisa dijadikan solusi.
Untuk para konsumen yang memiliki mobil Daihatsu dan sudah berusia lebih dari 10 tahun, maka dengan program trade in ini Anda bisa menukar dengan mobil Daihatsu terbaru dengan syarat dan ketentuan berlaku. Mobil Anda akan dihargai layak, kemudian bisa Anda jadikan Down Payment untuk menembus mobil baru.