Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Tak Boleh Mendengarkan Audio Saat Berkendara? Begini Kata Isuzu

Pernyataan yang disampaikan oleh AKBP Budiyanto cukup menuai konroversi. Lantas, begini tanggapan pihak Isuzu
Berita - Minggu, 4 Maret 2018 09:00 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo


Belakangan ini publik dibuat gempar dengan pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto yang mengenai larangan merokok dan mendengarkan musik atau radio saat mengemudi. Menurutya, mendengarkan musik dan radio melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Namun rupanya, larangan ini menuai kontroversi dari masyarakat mengingat di setiap mobil dilengkapi fitur hiburan Audio dan sejenisnya. Hal ini juga mendapat perhatian dari Agen Pemegang Merek di Indonesia.

BACA JUGA

Salah satunya dari pihak PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI). Pihaknya menyatakan bahwa tidak selamanya mendengarkan musik berbahaya kecuali dengan kondisi yang berlebihan.

“Mendengarkan musiknya seperti apa dulu? Kalau mendengarkan hingga berlebihan sampai tidak sadar akan keadaan sekitar, itu baru tidak boleh, Karena itu mengganggu konsentrasi dan cenderung membahayakan,” ujar Edy J Oekasah selaku Executive Director PT IAMI, saat ditemui di Jakarta, Jumat, (2/3).

Edy juga menjelaskan bahwa larangan mendengarkan audio sebaiknya mengacu pada satuan desibel yang dihasilkan.

“Saya kira bukannya tidak boleh. Tapi tidak boleh berlebihan. Tapi memang harus didefinisakan kembali, berapa satuan desibel yang bisa mengganggu konsentrasi pengemudi,” tambahnya.

Sebagian besar mobil kini sudah dilengkapi oleh sistem hiburan berupa headunit dengan fungsi dan fitur yang berbeda-beda.

“Zaman sekarang mana ada sih mobil yang tidak pakai sistem hiburan? Dari mobil sampai truk sekalipun dari pabrik sudah dilengkapi sistem hiburan. Fungsinya ada yang Radio, CD, USB dan macam-macam,” tutup Edy.


Tags Terkait :
Isuzu Larangan Mendengarkan Audio
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Tak Boleh Mendengarkan Audio Saat Berkendara? Begini Kata Isuzu

6 tahun yang lalu


Berita
We Drive We Care, Cara OtoDriver Berlebaran di Masa Pandemi

4 tahun yang lalu


Berita
Isuzu Songsong Tahun Emasnya Di Indonesia

2 bulan yang lalu


Berita
Toyota Hilux Rangga Rilis 18 Juli Di GIIAS 2024

2 bulan yang lalu


Berita
55 Brand Otomotif Ramaikan GIIAS 2024, Berikut Jadwal, Tiket Dan Cara Ke Sana.

2 bulan yang lalu


Berita
Perdana, Isuzu Bawa Elf Listrik di GIIAS 2024

3 bulan yang lalu


Berita
GIIAS 2024: Ada Apa Saja Di Sana, Panduan Lengkap, Peserta, Tiket Dan Shuttle

3 bulan yang lalu


Berita
Tak Cuma Brand Astra, Seva Juga Kini Tersedia Merek-Merek Di Luar Grup Astra

3 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Fix, All New Hyundai Santa Fe Masuk Indonesia Dengan Skema CKD

35 menit yang lalu


Berita
Tak Akan Ada Lagi Mesin Diesel Untuk Next Gen Toyota Fortuner. Benarkah Demikian?

1 jam yang lalu


Berita
Hyundai All New Kona Electrik Rakitan Indonesia Punya Baterai Lebih Besar Dari Versi Global

2 jam yang lalu


Berita
Foto-Foto Mobil Keren di IMX 2024

5 jam yang lalu


Tips
Konsekuensi Mobil Diesel Gunakan Solar Subsidi

13 jam yang lalu