Sesuai keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 710/KPTS/M/2018. Integrasi tarif tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) resmi berlaku sejak 29 September 2018.
Dengan adanya sistem ini, tarif Jalan Tol JORR pun berubah, yaitu tarif tol menjadi Rp 15.000 dari sebelumnya hanya Rp 9.500. Sementara untuk jarak terjauh pada Jalan Tol JORR dari Rp 34.000 menjadi Rp 15.000.
Dengan maksud dihilangkannya beberapa pintu tol, maka tidak terlihat lagi antrean kendaraan yang hendak bertransaksi di pintu tol. Jadi, pengguna kini hanya melakukan sekali transaksi di on ramp sehingga efisiensi waktu dan peningkatan pelayanan dapat tercapai.
Selain itu, harapan di berlakukannya sistem ini, bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan jasa distribusi guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi, terutama di wilayah yang sudah tinggi perkembangannya.
Sistem integrasi ini berlaku pada Jalan Tol JORR Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebun Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini).
Kemudian Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir),Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami dengan total panjang jalan 76,8 km.
Teks: Yuda