Publik sempat dibuat gempar oleh beredarnya kabar mengenai tunggakan pajak kendaraan roda empat yang dirilis oleh Badan Pajak dan Rertribusi Daerah. Berdasarkan data tersebut, setidaknya para wajib pajak memiliki total tunggakan pajak sebesar Rp 44,9 Milyar kepada pemerintah.
Penyumbang angka tersebut salah satunya berasal dari kategori mobil mewah. Sebagai salah satu 'pemain' mobil mewah berwujud supercar di Indonesia, bagaimana komentar pihak McLaren menanggapi hal tersebut?
Irmawan Poedjoadi selaku CEO McLaren Indonesia memberikan komentar bahwa penunggak pajak merupakan murni kesalahan para pemilik mobil mewah tersebut.
“Hal ini tidak akan membuat citra mobil sport tercemar. Kita terus menghimbau dan terus mendukung program pemerintah, salah satunya membayar pajar,” papar Imawan (27/1).
Irmawan turut menambahkan, tak hanya membayar pajak, namun program pemerintah yang harus didukung salah satunya adalah mentaati peraturan lalulintas.
“Contohnya begini, Saya tidak tahu ulang tahun Anda kapan, KTP Anda berlaku sampai kapan? Jadi kita hanya bisa menghimbau. Setiap dalam acara kami (McLaren) selalu menghimbau, bukan hanya bayar pajak. Tapi juga untuk terus mentaati peraturan lalulintas seperti menghargai pengendara lain, karena semua orang punya hak yang sama dalam menggunakan jalan raya," ujarnya.
Berdasarkan data penunggak pajak per 31 Desember 2017, setidaknya terdapat 744 unit mobil atas nama perorangan dan 549 unit atas nama badan perusahaan yang lalai untuk membayar pajak