Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Awas, Ini Sanksi Pelanggar Ganjil Genap Mulai 1 Agustus 2018

Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tertera jelas sanksi bagi pelanggarnya.
Berita - Jumat, 27 Juli 2018 14:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


 Aturan ganjil genap terbaru sedang dalam masa uji coba dan kini sudah berjalan selama hampir empat pekan di wilayah Jakarta. Jika sebelumnya tak ada sanksi apapun kepada pelanggar, namun per 1 Agustus 2018 nanti, Polda Metro Jaya akan menindak tegas pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil genap tersebut.

Berdasarkan Pasal 287 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tindakan tegas yang akan diberikan kepada pelanggar adalah akan dikenakannya sanksi pidana 2 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500.000,-.

BACA JUGA

Seperti diketahui, aturan perluasan aturan ganjil genap ini dilakukan dalam rangka menyambut perhelatan akbar Asian Games 2018. Selain perluasan wilayah, waktu sistem ganjil genap juga diperpanjang karena kini berlaku pada hari Senin sampai Minggu, mulai pukul 06.00 sampai 21.00 WIB.

Berikut beberapa ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH. Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Sisingamangaraja

5. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi)

6. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)

7. Jalan MT Haryono (simpang UKI - simpang Pancoran - simpang Kuningan)

8. Jalan HR Rasuna Said

9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda - simpang Kalimalang - simpang UKI)

10.Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda)

11.Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb - Kupingan Ancol) dan

12.Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah - simpang Pondok Indah - simpang Bungur - simpang Gandaria City - simpang Kebayoran Lama


Tags Terkait :
Ganjil-Genap Lalulintas
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Mobil Listrik
Waduh, Banyak Mobil Listrik Punya APAR Tak Sesuai Peruntukan

1 bulan yang lalu


Berita
Beberapa Kerugian Membeli Sebuah PHEV

2 bulan yang lalu


Berita
Bebas Ganjil Genap, Perjalanan Sehari-Hari Bebas Stress Dan Tetap Bergaya Dengan IONIQ 5

3 bulan yang lalu


Berita
Gaikindo Berharap Mobil Hybrid Segera Kecipratan Insentif

3 bulan yang lalu


Berita
Perusahaan Leasing Satu Ini Ungkapkan Mobil Hybrid Lebih Diminati Dibanding EV

4 bulan yang lalu


Berita
Wuling Air ev, Masih Jadi Mobil Listrik Terlaris Di Indonesia

4 bulan yang lalu


Berita
Catat: Tanggal Pemberlakuan Ganjil-Genap Dan Diskon Tarif Tol Saat Arus Balik

6 bulan yang lalu


Berita
Libur Lebaran 2024, Jakarta Bebas Ganjil Genap

7 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Diklaim Lebih Aman, Baterai UABS Resmi Diproduksi Di Indonesia

6 jam yang lalu


Berita
Melihat Lebih Dekat Suzuki eVitara, Calon Rival Hyundai Kona Electric

10 jam yang lalu


Komparasi
BAIC BJ80 Vs Mercedes-Benz G-Class. Seberapa Mirip Dimensi Dan Spesifikasinya?

15 jam yang lalu


Berita
Suzuki eVitara Debut Dunia, Versi Nyata Dari eVX Concept

20 jam yang lalu


Berita
Tak Cuma Buat Angkut Barang, Hilux Rangga Juga Bisa Jadi Mobil Balap

22 jam yang lalu