Mudik sudah menjadi tradisi di musim Lebaran setiap tahunnya. Untuk menuju kampung halaman, menggunakan mobil pun jadi salah satu favorit masyarakat Indonesia untuk menuju kampung halamannya.
Mengingat, banyaknya orang yang melakukan perjalanan mudik dalam waktu bersamaan, maka risiko kecelakaan pun tak bisa dihindari. Oleh sebab itu, PT AIA Financial sebagai penyedia asuransi jiwa memberikan program khusus bagi pemudik yang diberi nama 'asuransi kecelakaan gratis'.
Pihak PT AIA menyampaikan bahwa bagi pemegang polis asuransi kecelakaan gratis ini akan mendapat santunan jika mengalami kecelakaan saat perjalanan mudik. Tapi hanya berlaku bagi ahli waris, karena uang akan dicairkan jika pemegang polis meninggal dunia dalam kecelakaan lalulintas.
"Uang pertanggungan yang diberikan Rp 1 miliar tergantung moda transportasinya. Untuk pesawat, pertanggungan yang diberikan Rp 1 miliar, Rp 500 juta untuk kereta atau kapal laut, Rp 250 juta untuk mobil umum termasuk bus dan Rp 100 juta untuk kecelakaan lain termasuk pemotor," ujarnya Nina Mudrikah selaku Head of Syariah PT AIA Financial.
Namun jika pemegang polis hanya mengalami kecelakaan semisal patah tulang atau sampai dirawat di rumah sakit, program asuransi itu tidak berlaku.
"Masa pertanggungan mulai dari 8 sampai 30 Juni 2018 (uang bisa dicairkan jika pemudik meninggal pada periode tersebut). Asuransi kecelakaan gratis ini diberikan hanya untuk 100 pendaftar pertama dengan usia minimal 17 tahun, sampai sekarang sudah ada 46 ribu pendaftar," tuturnya.