Toyota Astra Motor (TAM) memastikan menyesuaikan harga mobil yang dijualnya per 9 Januari 2016. Dalam penyesuaian harga yang dilakukan Toyota ini, banderol mobilnya mengalami kenaikan.
"Untuk Toyota ada kenaikan harga. Tapi masih wajar, sekitar 5 sampai 10 persen," ungkap Fransiscus Soerjopranoto, Executive General Manager PT TAM pada OtoDriver melalui jaringan pribadi (9/1).
Fransiscus mengakui, kenaikan harga mobil baru Toyota ini karena efek naiknya tarif biaya pengurusan STNK dan BPKB. Sebelumnya diketahui, tarif biaya pengurusan STNK dan BPKB resmi mengalami kenaikan per-6 Januari lalu.
Memang, untuk roda empat kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Tapi secara nominal sangat kecil dibanding harga mobilnya sendiri. Dari tarif semula Rp 75 ribu kini menjadi Rp 200 ribu alias hanya berbeda Rp 125 ribu.
Jadi berapa kenaikan persisnya mobil-mobil Toyota? Harga lengkap line-up merek Jepang ini akan kami segera sampaikan begitu datanya lengkap.