Mobil dinas yang jadi salah satu fasilitas pejabat negara memang jadi salah satu hak sekaligus simbol suatu pemerintahan. Tapi kadang jika dipikir lebih dalam lagi fasilitas mobil dinas ini kadang hanya menimbulkan pemborosan anggaran, di satu kondisi bahkan menimbulkan kesenjangan sosial.
Tapi hal seperti itu sudah ditela'ah oleh pemerintah Filipina untuk berkomitmen membatasi mobil jatah pejabat pemerintahan. Dilansir dari media lokal Filipina, Autoindustriya (25/8), pemerintah negara tetangga Indonesia itu mulai membatasi penggunaan mobil mewah berkapasitas mesin besar sebagai kendaraan dinas.
Peraturan yang dikeluarkan Department of Budget and Management Philipina ini termuat dalam surat No. 2016-5. Surat tersebut menerangkan ada beberapa tipe mobil yang boleh dijadikan mobil dinas oleh pejabat pemerintahan pusat dan daerah, polisi, pemadam kebakaran, paramedis, BUMN serta lembaga tinggi negera non-kementerian.
Sementara untuk kantor instansi pemerintahan, maksimal hanya bisa menggunakan mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc. Baik itu mesin bensin maupun mesin diesel. Mobil yang disediakan adalah Toyota Altis, Nissan Sylphy, Isuzu Panther dan Mitsubishi Adventure.
Bahkan untuk pemangku jabatan seperti Sekretaris Asisten Departemen, Pejabat-pejabat BUMN, Wakil Kepala Staff dan setingkat hanya diberi jatah mobil seperti Toyota Avanza, Suzuki Ertiga, Toyota Vios atau Hyundai Accent. Dengan adanya aturan baru ini diharapkan bukan saja anggaran negara bisa hemat, tapi Filipina juga mengharapkan adanya efisiensi pemakaian bahan bakar.