Ada kabar menggembirakan buat Anda pengusaha angkutan dan pemilik kendaraan di DKI Jakarta. Bank DKI meluncurkan aplikasi mobil untuk layanan pembayaran uji KIR menggunakan JakMobile Bank DKI (mobile banking) dan virtual account.
Sekretaris Perusahaan BanK DKI Zulfarshah mengatakan, nasabah Bank DKI dapat melakukan pembayaran uji KIR melalui digital channel Bank DKI.
Selain JakMobile Bank DKI, pembayaran uji KIR bisa dilakukan melalui loket drive thru serta via ATM Bank DKI dan virtual account. Pembayaran juga dapat dilakukan lewat ATM bank lain.
Mekanisme pembayaran uji KIR melalui Bank DKI sangat mudah dan cepat. Pertama, wajib pajak membawa kendaraannya ke loket drive thru di PKB KIR untuk pendaftaran uji KIR. Berikutnya, wajib pajak melakukan pembayaran di loket drive thru atau via ATM dan aplikasi Jakmobile Bank DKI.
Setelah mendapatkan resi atau bukti pembayaran, kendaraan wajib pajak akan dilakukan cek identifikasi, uji visual dan pengujian teknis layak jalan. Proses terakhir, wajib pajak dapat langsung mengambil hasil uji kendaraannya di loket drive thru.
Untuk memudahkan proses pendaftaran uji KIR, pekan lalu Dinas Perhubungan DKI Jakarta meresmikan aplikasi booking online dan drive thru uji KIR. Aplikasi ini diluncurkan untuk mempermudah proses pendaftaran uji KIR dikarenakan terjadinya lonjakan jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR.
"Dengan adanya aplikasi booking online diharapkan dapat memangkas alur birokrasi serta mempercepat pengurusan uji KIR bagi kendaraan. Penerapan electronic KIR ini merupakan bagian upaya dari Pemprov DKI bekerja sama dengan Bank DKI sebagai transparansi pengelolaan keuangan daerah," kata Zulfarshah.