Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Sembarangan Modifikasi Mobil Bisa Ditilang Rp 24 Juta, Daihatsu Kaget

Baru saja Divisi Humas Polda Metro Jaya merilis aturan baru mengenai modifikasi kendaraan bermotor. Pihak APM juga mengaku baru tahu.
Berita - Jumat, 4 Desember 2015 16:10 WIB
Penulis : Danu P Dirgantoro


Baru saja Divisi Humas Polda Metro Jaya merilis aturan baru mengenai modifikasi kendaraan bermotor. Mulai saat ini kendaraan baik mobil atau motor yang sudah dimodifikasi bisa dikenai tilang dengan denda Rp. 24 juta. Mungkin saja menurut pihak kepolisian tindakan memodifikasi mobil adalah tindakan ilegal yang bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan.

"Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran," jelas AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. "Uji tipe yang diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan ini juga ada beberapa ketentuannya," ujar AKBP Budiyanto, seperti dikutip Detik.Com.

Ketentuan tersebut salah satunya adalah rekomendasi dari pihak APM. Namun saat ditanyai mengenai aturan baru ini salah satu APM, Daihatsu malah belum tahu apa-apa. "Lho, saya baru dengar dari Anda," ujar Amelia Tjandra, Marketing Director PT Astra Daihatsu Motor. "Tapi ini tentu kami pelajari dulu. Karena banyak juga konsumen kami yang mobil Daihatsunya dimodifikasi." 

BACA JUGA

1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.

2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.

3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.


Tags Terkait :
Polda Metro Jaya
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Road To GIIAS 2024
Artikel Terkait

Berita
Dua Laka Fatal Tabrak Bak Truk : Tidak Ada Aturan Di Tol Boleh Ngebut!

2 minggu yang lalu


Berita
Laka Beruntun Di GT Halim, Akibat Sopir Truk Yang Nekad

3 bulan yang lalu


Berita
Inilah Jumlah Kendaraan Di Indonesia Dua Bulan Pertama 2024

4 bulan yang lalu


Berita
Tilang Uji Emisi Kembali Dibahas, Diterapkan Kembali?

5 bulan yang lalu


Berita
Di Jakarta, Malam Tahun Ada 26 Jalan Ditutup

6 bulan yang lalu


Berita
Tanpa Bikin Baru, SIM Mati Sehari Bisa Diperpanjang

6 bulan yang lalu


Berita
Libur Natal, Aturan Ganjil Genap Tidak Berlaku Dua Hari

6 bulan yang lalu


Berita
Mobil yang Tidak Lulus Uji Emisi Akan Mendapat Surat Peringatan

8 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Masih Jualan Mobil Bermesin Besar, GM Didenda Rp 2,3 Triliun Karena Polusi

48 menit yang lalu


Berita
ITS Semarakkan GIIAS 2024 Dengan Pamerkan Mobil Listrik Karya Anak Bangsa

1 jam yang lalu


Berita
Mitsubishi Xpander HEV & Xpander Cross HEV Siap Tampil Di GIIAS 2024?

1 jam yang lalu


Tips
Acuhkan Karet Wiper, Kaca Mobil Bisa Jadi Korban

3 jam yang lalu


Berita
GWM Haval H9 Bakal Hadir Dengan Headlamp Mengotak

4 jam yang lalu