Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Sembarangan Modifikasi Mobil Bisa Ditilang Rp 24 Juta, Daihatsu Kaget

Baru saja Divisi Humas Polda Metro Jaya merilis aturan baru mengenai modifikasi kendaraan bermotor. Pihak APM juga mengaku baru tahu.
Berita
Jumat, 4 Desember 2015 16:10 WIB
Penulis : Danu P Dirgantoro


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Baru saja Divisi Humas Polda Metro Jaya merilis aturan baru mengenai modifikasi kendaraan bermotor. Mulai saat ini kendaraan baik mobil atau motor yang sudah dimodifikasi bisa dikenai tilang dengan denda Rp. 24 juta. Mungkin saja menurut pihak kepolisian tindakan memodifikasi mobil adalah tindakan ilegal yang bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan.

"Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran," jelas AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. "Uji tipe yang diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan ini juga ada beberapa ketentuannya," ujar AKBP Budiyanto, seperti dikutip Detik.Com.

Ketentuan tersebut salah satunya adalah rekomendasi dari pihak APM. Namun saat ditanyai mengenai aturan baru ini salah satu APM, Daihatsu malah belum tahu apa-apa. "Lho, saya baru dengar dari Anda," ujar Amelia Tjandra, Marketing Director PT Astra Daihatsu Motor. "Tapi ini tentu kami pelajari dulu. Karena banyak juga konsumen kami yang mobil Daihatsunya dimodifikasi." 

Adapun ketentuan dan aturan modifikasi menurut Polda Metro Jaya adalah sebagai berikut :

BACA JUGA

1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.

2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.

3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.


Tags Terkait :
Polda Metro Jaya
D

Danu P Dirgantoro

Reporter

a

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Truk
Akibat Microsleep, Sopir Tewaskan Dirinya Sendiri

Microsleep sangat berbahaya dan berpotensi kehilangan nyawa. Tapi bisa diatasi.

3 minggu yang lalu

Berita
Perhatikan Akses Keluar Tol Yang Bersinggungan Jalur Ganjil-Genap

Tidak ada yang berubah dari kebijakan yang sudah berlangsung sejak 2019.

1 bulan yang lalu


Berita
Tak Perlu ke Satpas, Begini Cara Perpanjang SIM A Online 2026 Lewat HP

Artikel ini menjelaskan cara perpanjang SIM online 2026 melalui aplikasi Digital Korlantas Polri menggunakan HP tanpa perlu ke Satpas. Simak langkah-langkah registrasi dan persyaratannya.

2 bulan yang lalu

Berita
Dalam Sehari Di Jakarta 14 Orang Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas

Salah satu cara meningkatkan sadar keselamatan berlalu lintas dengan pendekatan edukatif bagi pelajar.

2 bulan yang lalu


Berita
Sudah Dimulai, Operasi Keselamatan Jaya 2026 Di Wilayah Jakarta

Tekan potensi pelangggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan

6 bulan yang lalu


Bus
Transjakarta Sudah Angkut 40 Juta Penumpang Selama 2025

Namun penggunaan angkutan umum oleh masyarakat Jakarta masih rendah

7 bulan yang lalu


Bus
Kondisi Makin Kondusif, Transjakarta Sudah Beroperasi Normal

Fasilitas umum yang rusak dijanjikan akan selesai diperbaiki dalam seminggu ke depan.

11 bulan yang lalu


Bus
Semua Layanan Transjakarta Gratis Sampai Minggu Depan

Butuh waktu untuk perbaikan fisik halte dan sistem jaringan operasional

11 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Masih Simpan Dua Model EV Terbaru, Hyundai Raih 2.000-an SPK Di GIIAS 2026

Ada optimisme dari Hyundai bahwa kehadiran EV terbaru tetap ditunggu konsumen

12 jam yang lalu


Berita
Muncul di GIIAS 2026, ORA 5 Bukan Sekadar ORA 03 yang Dibesarkan

Debut GWM ORA 5 di GIIAS 2026 memperkenalkan SUV listrik dengan dimensi lebih besar dari ORA 03. Model ini memiliki panjang 4.471 mm dan wheelbase 2.720 mm.

13 jam yang lalu


Berita
Mazda CX-30 Jadi Rakitan Indonesia, In This Economy Harga Anjlok Rp86,5 Juta

Harga Mazda CX-30 CKD Indonesia kini Rp499 juta OTR Jakarta setelah dirakit lokal, turun Rp86,5 juta dari harga impor sebelumnya dengan penyesuaian spesifikasi tertentu.

14 jam yang lalu


Bus
PO Haryanto Incar Sasis Dan Bodi Bus Yang Usia Pakainya Lebih Panjang

Untuk optimalisasi operasional unit bus dan peningkatan frekuensi keberangkatan

16 jam yang lalu


Berita
Changan Nevo Q05 Pro vs Max, Bedah Perbedaan Rp50 Juta Antara Keduanya

Changan Nevo Q05 Pro vs Max perbedaan harga Rp50 juta diulas secara detail, dengan varian Max menawarkan velg 18 inci, power tailgate, dan panoramic roof sementara performa motor listrik tetap sama.

17 jam yang lalu