Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Sembarangan Modifikasi Mobil Bisa Ditilang Rp 24 Juta, Daihatsu Kaget

Berita
Jumat, 4 Desember 2015 16:10 WIB
Penulis : Danu P Dirgantoro


Baru saja Divisi Humas Polda Metro Jaya merilis aturan baru mengenai modifikasi kendaraan bermotor. Mulai saat ini kendaraan baik mobil atau motor yang sudah dimodifikasi bisa dikenai tilang dengan denda Rp. 24 juta. Mungkin saja menurut pihak kepolisian tindakan memodifikasi mobil adalah tindakan ilegal yang bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan.

"Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran," jelas AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. "Uji tipe yang diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan ini juga ada beberapa ketentuannya," ujar AKBP Budiyanto, seperti dikutip Detik.Com.

Ketentuan tersebut salah satunya adalah rekomendasi dari pihak APM. Namun saat ditanyai mengenai aturan baru ini salah satu APM, Daihatsu malah belum tahu apa-apa. "Lho, saya baru dengar dari Anda," ujar Amelia Tjandra, Marketing Director PT Astra Daihatsu Motor. "Tapi ini tentu kami pelajari dulu. Karena banyak juga konsumen kami yang mobil Daihatsunya dimodifikasi." 

BACA JUGA

1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.

2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.

3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.

Apakah kualitas mobil China sudah bisa disandingkan dengan mobil Jepang dan Eropa?

Mobil China pernah punya sejarah kelam dalam hal kualitas. Saat ini produk mobil China yang hadir di Indonesia sudah punya kualitas yang lebih baik dibandingkan produk saat itu.

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
Polda Metro Jaya
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Truk
Tragedi Truk ‘Rem Blong’ Di Slipi, Apa Beda Mengantuk Dan Microsleep?

2 hari yang lalu


Truk
Luar Biasa, Truk Rem Blong Minta Nyawa Lagi

2 hari yang lalu

Berita
Pramudi Truk Tronton Nahas Tangerang Positif Narkoba

3 minggu yang lalu


Berita
Operasi Zebra 2024 Dilakukan Secara ‘Mobile’

1 bulan yang lalu


Berita
Lagi, Truk ODOL Sebabkan Kecelakaan Fatal

1 bulan yang lalu


Berita
Jalur TransJakarta Perlu Diberlakukan Tilang Elektronik

2 bulan yang lalu


Berita
Lokasi Bayar Pajak Kendaraan Di Jabodetabek Hari Ini

2 bulan yang lalu


Berita
Catat, Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat Misa Paus Lusa

2 bulan yang lalu


Terkini

Tips
Seberapa Lama Waktu Tidur Di Antara Perjalanan Jauh?

13 jam yang lalu


Tips
Perhatikan, Ini Titik Lelah mengemudi Di Tol Trans Jawa

1 hari yang lalu


Berita
Pasar LMPV Sepanjang Tahun 2024 Tetap Seru, Ini Urutan Jawaranya

1 hari yang lalu


Berita
Merger Honda-Nissan dan Potensi Hadirnya Produk-Produk Dahsyat

1 hari yang lalu


Tips
Patuhi 10 Langkah Ini, Maka Anda Akan Aman Mengemudi Dalam Kondisi Hujan

1 hari yang lalu