Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Sembarangan Modifikasi Mobil Bisa Ditilang Rp 24 Juta, Daihatsu Kaget

Baru saja Divisi Humas Polda Metro Jaya merilis aturan baru mengenai modifikasi kendaraan bermotor. Pihak APM juga mengaku baru tahu.
Berita
Jumat, 4 Desember 2015 16:10 WIB
Penulis : Danu P Dirgantoro


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Baru saja Divisi Humas Polda Metro Jaya merilis aturan baru mengenai modifikasi kendaraan bermotor. Mulai saat ini kendaraan baik mobil atau motor yang sudah dimodifikasi bisa dikenai tilang dengan denda Rp. 24 juta. Mungkin saja menurut pihak kepolisian tindakan memodifikasi mobil adalah tindakan ilegal yang bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan.

"Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran," jelas AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. "Uji tipe yang diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan ini juga ada beberapa ketentuannya," ujar AKBP Budiyanto, seperti dikutip Detik.Com.

Ketentuan tersebut salah satunya adalah rekomendasi dari pihak APM. Namun saat ditanyai mengenai aturan baru ini salah satu APM, Daihatsu malah belum tahu apa-apa. "Lho, saya baru dengar dari Anda," ujar Amelia Tjandra, Marketing Director PT Astra Daihatsu Motor. "Tapi ini tentu kami pelajari dulu. Karena banyak juga konsumen kami yang mobil Daihatsunya dimodifikasi." 

Adapun ketentuan dan aturan modifikasi menurut Polda Metro Jaya adalah sebagai berikut :

BACA JUGA

1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.

2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.

3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.


Tags Terkait :
Polda Metro Jaya
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Sudah Dimulai, Operasi Keselamatan Jaya 2026 Di Wilayah Jakarta

Tekan potensi pelangggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan

1 hari yang lalu

Bus
Transjakarta Sudah Angkut 40 Juta Penumpang Selama 2025

Namun penggunaan angkutan umum oleh masyarakat Jakarta masih rendah

1 hari yang lalu


Bus
Kondisi Makin Kondusif, Transjakarta Sudah Beroperasi Normal

Fasilitas umum yang rusak dijanjikan akan selesai diperbaiki dalam seminggu ke depan.

2 bulan yang lalu

Bus
Semua Layanan Transjakarta Gratis Sampai Minggu Depan

Butuh waktu untuk perbaikan fisik halte dan sistem jaringan operasional

2 bulan yang lalu

Berita
Operasi Patuh Jaya 2025 Berlangsung, Ini Yang Bikin Anda Kena Tilang

Semua aspek kendaraan dan berkendara yang jadi perhatian

4 bulan yang lalu


Berita
Ini Lokasi Kamera ETLE Di Lima Wilayah Jakarta

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus diperluas di wilayah DKI Jakarta.

6 bulan yang lalu


Bus
Polda Metro Razia Travel Gelap Lewat Dunia Maya, Begini Cara Kerjanya

Faktor keamanan kendaraan travel gelap selalu menjadi masalah. Oleh karena itu perlu ditindak tegas.

7 bulan yang lalu


Bus
Ini Lokasi Halte Transjakarta Yang Menyediakan Buka Puasa Gratis

Jika ingin menu lebih banyak porsinya ada tenant di halte yang bisa disambangi

8 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Zeekr Kembali Berjualan Di Indonesia, Bawa 2 Model Sekaligus

Zeekr masuk kembali dengan harga yang jauh lebih rasional.

2 jam yang lalu


Berita
Dashcam BlackVue ELITE 10 Dijual Rp 12,29 Juta, Apa Keunggulannya?

Produk ini diposisikan sebagai dashcam premium dengan banderol harga Rp 12.290.000, seiring sederet teknologi canggih yang ditawarkan.

2 jam yang lalu


Berita
Xpeng Boyong P7, Hatchback Canggih Mewah Di IIMS 2026

Xpeng The Next P7 debut IIMS 2026 sebagai hatchback listrik canggih berbasis AI dengan jarak tempuh hingga 820 km dan pengisian cepat 800V untuk uji respons pasar Indonesia.

3 jam yang lalu


Berita
Honda Hadirkan Tiga Varian Baru, Harga Lebih Bersaing!

Honda rilis varian baru dari 3 model andalannya yakni WR-V, HR-V dan CR-V

6 jam yang lalu


Berita
Bridgestone Rayakan 50 Tahun, Kembali Jadi Official Tire Partner IIMS 2026

Kehadiran di IIMS 2026 sekaligus menjadi momentum perayaan 50 tahun kiprah Bridgestone Indonesia, sejak ada pabrik pertama di Bekasi pada 5 Februari 1976.

7 jam yang lalu