Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Sembarangan Modifikasi Mobil Bisa Ditilang Rp 24 Juta, Daihatsu Kaget

Baru saja Divisi Humas Polda Metro Jaya merilis aturan baru mengenai modifikasi kendaraan bermotor. Pihak APM juga mengaku baru tahu.
Berita
Jumat, 4 Desember 2015 16:10 WIB
Penulis : Danu P Dirgantoro


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Baru saja Divisi Humas Polda Metro Jaya merilis aturan baru mengenai modifikasi kendaraan bermotor. Mulai saat ini kendaraan baik mobil atau motor yang sudah dimodifikasi bisa dikenai tilang dengan denda Rp. 24 juta. Mungkin saja menurut pihak kepolisian tindakan memodifikasi mobil adalah tindakan ilegal yang bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan.

"Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran," jelas AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. "Uji tipe yang diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan ini juga ada beberapa ketentuannya," ujar AKBP Budiyanto, seperti dikutip Detik.Com.

Ketentuan tersebut salah satunya adalah rekomendasi dari pihak APM. Namun saat ditanyai mengenai aturan baru ini salah satu APM, Daihatsu malah belum tahu apa-apa. "Lho, saya baru dengar dari Anda," ujar Amelia Tjandra, Marketing Director PT Astra Daihatsu Motor. "Tapi ini tentu kami pelajari dulu. Karena banyak juga konsumen kami yang mobil Daihatsunya dimodifikasi." 

Adapun ketentuan dan aturan modifikasi menurut Polda Metro Jaya adalah sebagai berikut :

BACA JUGA

1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.

2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.

3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.


Tags Terkait :
Polda Metro Jaya
D

Danu P Dirgantoro

Reporter

a

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Truk
Akibat Microsleep, Sopir Tewaskan Dirinya Sendiri

Microsleep sangat berbahaya dan berpotensi kehilangan nyawa. Tapi bisa diatasi.

1 hari yang lalu


Berita
Perhatikan Akses Keluar Tol Yang Bersinggungan Jalur Ganjil-Genap

Tidak ada yang berubah dari kebijakan yang sudah berlangsung sejak 2019.

1 hari yang lalu

Berita
Tak Perlu ke Satpas, Begini Cara Perpanjang SIM A Online 2026 Lewat HP

Artikel ini menjelaskan cara perpanjang SIM online 2026 melalui aplikasi Digital Korlantas Polri menggunakan HP tanpa perlu ke Satpas. Simak langkah-langkah registrasi dan persyaratannya.

5 hari yang lalu


Berita
Dalam Sehari Di Jakarta 14 Orang Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas

Salah satu cara meningkatkan sadar keselamatan berlalu lintas dengan pendekatan edukatif bagi pelajar.

2 minggu yang lalu


Terkini

Berita
Changan Deepal S05 Dijual Mulai Rp 500 Jutaan, Intip Spesifikasinya

Setelah beberapa kali diperlihatkan ke khalayak ramai, kini Changan merilis harga resmi Deepal S05. Berikut detail harga dan spesifikasinya.

4 jam yang lalu


Truk
Isuzu Krawang Plant Sudah Produksi 300.000 Unit Sejak 2015

Jumlah produksi tahunan sudah mencapai 45 ribu unit.

8 jam yang lalu


Mobil Listrik
Kia Bakal Pamer Mobil Listrik Rakitan Lokal di GIIAS 2026, Ini Bocorannya

Pasar mobil listrik akan kembali mendapatkan opsi baru, bukan dari produsen China, namun datang dari brand Korea Selatan.

9 jam yang lalu


Berita
SPY SHOT: Smart #2, Titisan ForTwo Versi Terbaru

Smart #2 versi listrik murni kini memasuki tahap validasi fisik global menjelang debut model produksinya di Paris Motor Show pada Oktober 2026.

15 jam yang lalu


Berita
Geely Nekat Hadikan SUV ICE Turbo di Era EV dan Hybrid, Ini Alasannya

Berbeda dengan merek-merek mobil terkini yang gencar menawarkan mobil elektrifikasi, Geely justru baru saja menghadirkan sebuah SUV dengan mesin bensin konvensional.

16 jam yang lalu