Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Sembarangan Modifikasi Mobil Bisa Ditilang Rp 24 Juta, Daihatsu Kaget

Berita
Jumat, 4 Desember 2015 16:10 WIB
Penulis : Danu P Dirgantoro


Baru saja Divisi Humas Polda Metro Jaya merilis aturan baru mengenai modifikasi kendaraan bermotor. Mulai saat ini kendaraan baik mobil atau motor yang sudah dimodifikasi bisa dikenai tilang dengan denda Rp. 24 juta. Mungkin saja menurut pihak kepolisian tindakan memodifikasi mobil adalah tindakan ilegal yang bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan.

"Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran," jelas AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. "Uji tipe yang diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan ini juga ada beberapa ketentuannya," ujar AKBP Budiyanto, seperti dikutip Detik.Com.

Ketentuan tersebut salah satunya adalah rekomendasi dari pihak APM. Namun saat ditanyai mengenai aturan baru ini salah satu APM, Daihatsu malah belum tahu apa-apa. "Lho, saya baru dengar dari Anda," ujar Amelia Tjandra, Marketing Director PT Astra Daihatsu Motor. "Tapi ini tentu kami pelajari dulu. Karena banyak juga konsumen kami yang mobil Daihatsunya dimodifikasi." 

BACA JUGA

1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.

2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.

3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.


Tags Terkait :
Polda Metro Jaya
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait


Berita
Pramudi Truk Tronton Nahas Tangerang Positif Narkoba

2 minggu yang lalu

Berita
Operasi Zebra 2024 Dilakukan Secara ‘Mobile’

1 bulan yang lalu

Berita
Lagi, Truk ODOL Sebabkan Kecelakaan Fatal

1 bulan yang lalu


Berita
Jalur TransJakarta Perlu Diberlakukan Tilang Elektronik

2 bulan yang lalu


Berita
Lokasi Bayar Pajak Kendaraan Di Jabodetabek Hari Ini

2 bulan yang lalu


Berita
Catat, Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat Misa Paus Lusa

2 bulan yang lalu


Berita
Polda Metro Siapkan Parkir 1.800 Bus di GBK

2 bulan yang lalu


Berita
Dua Laka Fatal Tabrak Bak Truk : Tidak Ada Aturan Di Tol Boleh Ngebut!

4 bulan yang lalu


Terkini

Truk
Setengah Abad Isuzu Di Indonesia, Kejar Target Jadi Nomor Satu

7 jam yang lalu


Komparasi
Komparasi Harga, Performance dan Dimensi, Hyundai New Tucson Hybrid vs Honda CR-V Hybrid vs Toyota Corolla Cross Hybrid vs Wuling Almaz Hybrid

10 jam yang lalu


Truk
Pramudi Truk Tronton Nahas Di Semarang jadi Tersangka

13 jam yang lalu


Berita
Wuling Bawa Produk Line Up Lengkap Di Ajang MUF GJAW 2024

15 jam yang lalu


Berita
Citroen Basalt Di Indonesia Mungkin Akan Dilabeli Harga Rp300 Jutaan

19 jam yang lalu