Beranda Berita

Sembarangan Modifikasi Mobil Bisa Ditilang Rp 24 Juta, Daihatsu Kaget

Berita
Jumat, 4 Desember 2015 16:10 WIB
Penulis : Danu P Dirgantoro
Berita - Sembarangan Modifikasi Mobil Bisa Ditilang Rp 24 Juta, Daihatsu Kaget


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Baru saja Divisi Humas Polda Metro Jaya merilis aturan baru mengenai modifikasi kendaraan bermotor. Mulai saat ini kendaraan baik mobil atau motor yang sudah dimodifikasi bisa dikenai tilang dengan denda Rp. 24 juta. Mungkin saja menurut pihak kepolisian tindakan memodifikasi mobil adalah tindakan ilegal yang bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan.

"Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran," jelas AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. "Uji tipe yang diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan ini juga ada beberapa ketentuannya," ujar AKBP Budiyanto, seperti dikutip Detik.Com.

Ketentuan tersebut salah satunya adalah rekomendasi dari pihak APM. Namun saat ditanyai mengenai aturan baru ini salah satu APM, Daihatsu malah belum tahu apa-apa. "Lho, saya baru dengar dari Anda," ujar Amelia Tjandra, Marketing Director PT Astra Daihatsu Motor. "Tapi ini tentu kami pelajari dulu. Karena banyak juga konsumen kami yang mobil Daihatsunya dimodifikasi." 

BACA JUGA

1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.

2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.

3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.

Apa kelebihan mobil China dibandingkan dengan Jepang, Korea Selatan, Amerika dan Eropa?

Melihat banyaknya brand China yang hadir di Indonesia. Apa kelebihan mereka jika dibandingkan pabrikan asal negara lain?

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
Polda Metro Jaya
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Bus
Ini Lokasi Halte Transjakarta Yang Menyediakan Buka Puasa Gratis

1 minggu yang lalu


Berita
Polda Metro Jaya: Jam Pulang Kantor Boleh Lewat Bahu Jalan Di Tol Dalkot

2 minggu yang lalu

Bus
Bus Dilarang Pakai Klakson Telolet Di Wilayah Polda Metro

3 minggu yang lalu

Berita
Masih Pakai Rotator? Awas Ada Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025

1 bulan yang lalu


Berita
Jakarta Kota Termacet Ketujuh Di Dunia

2 bulan yang lalu


Truk
Tragedi Truk ‘Rem Blong’ Di Slipi, Apa Beda Mengantuk Dan Microsleep?

3 bulan yang lalu


Truk
Luar Biasa, Truk Rem Blong Minta Nyawa Lagi

3 bulan yang lalu


Berita
Pramudi Truk Tronton Nahas Tangerang Positif Narkoba

4 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Para Pemilik BAIC Yang Mobilnya Bermasalah, Silahkan Kontak Layanan Ini

1 jam yang lalu


Berita
Ini Daftar Charging Station Mobil Listrik Wuling Saat Masa Mudik

2 jam yang lalu


Berita
Adik Dari BYD Sealion 7 Meluncur Di China, Harganya Rp 200 Jutaan

3 jam yang lalu


Berita
Begini Wujud Nissan Leaf Generasi Terbaru, Jauh Berbeda Ketimbang Model Sebelumnya

4 jam yang lalu


Berita
Selama Liburan Lebaran, Di Jakarta Sudah Siap 375 SPKLU Ketahui Lokasinya Di Mana Saja

5 jam yang lalu