Penggunaan Lampu Hazard Yang Tepat Dan Tidak Tepat Di Jalan

Itu merupakan fitur kondisi darurat yang tak bisa difungsikan kapan saja.
Penulis: Erie W. Adji
Minggu, 17 Mei 2026 15:00 WIB
Tips - Penggunaan Lampu Hazard Yang Tepat Dan Tidak Tepat Di Jalan

Fungsi darurat dari lampu hazard harus dipahami agar tidak malah menimbulkan kecelakaan (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)

Bagikan ke:
Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER – Lampu hazard merupakan salah satu fitur darurat yang penggunannya hanya untuk kondisi darurat saja. 

Contoh paling mudah, berhenti di pinggir jalan saat kendaraan mogok, kedipan lampu sein secara bersamaan akan jadi informasi bagi pemakai jalan lain bahwa ada kendaraan yang harus dihindari.  

Sementara ketika berkendara dalam hujan lebat, lampu hazard sejatinya tidak perlu dinyalakan. Karena hujan bukanlah kondisi darurat, sebagai dikutip dari laman Korlantas Polri. 

Saat mobil bergerak, lampu sein adalah penyampai pesan bagi kendaraan lain untuk bisa memantau pergerakan berbagai kendaraan yang ada di jalur yang sama. 

Jika lampu hazard dari satu kendaraan yang dinyalakan saat hujan maka pengemudi lain akan kesulitan memperkirakan pergerakan satu kendaraan. Padahal pergerakan antar kendaraan saat turun hujan sangatlah penting.  

Aturan penggunaan lampu hazard sendiri telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 121 ayat (1). 

Bunyi pasal itu: Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, lampu hazard hanya digunakan ketika kendaraan berhenti atau parkir dalam kondisi darurat. Fungsinya adalah memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain bahwa kendaraan sedang mengalami gangguan atau tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Penggunaan Lampu Hazard yang Tidak Tepat

Untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas, lampu hazard tidak boleh digunakan dalam kondisi berikut:

1. Saat Hujan Deras atau Kabut

Penggunaan lampu hazard saat kendaraan masih melaju akan menonaktifkan fungsi lampu sein. Kondisi ini dapat membingungkan pengemudi lain ketika kendaraan berpindah jalur atau berbelok.

Cara yang benar adalah menyalakan lampu utama atau lampu kabut serta mengurangi kecepatan.

2. Saat Melaju Lurus di Persimpangan

Menyalakan lampu hazard saat melintasi persimpangan dapat menimbulkan salah persepsi mengenai arah kendaraan.

Pengemudi cukup melaju lurus dengan tetap memperhatikan situasi lalu lintas.

Foto - Penggunaan Lampu Hazard Yang Tepat Dan Tidak Tepat Di Jalan
Lokasinya di tenggah center fascia jadi penegasan bahwa lampu hazard bukan fitur biasa (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)

3. Saat Memasuki Terowongan

Lampu hazard bukan alat penerangan tambahan. Penggunaannya di terowongan justru dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain. Cara yang tepat adalah menyalakan lampu utama kendaraan.

4. Saat Konvoi atau Iring-iringan

Kendaraan sipil yang melakukan konvoi tidak memiliki hak istimewa untuk menyalakan lampu hazard secara terus-menerus, kecuali dalam pengawalan resmi kepolisian.

Kondisi yang Memperbolehkan Penggunaan Lampu Hazard

Lampu hazard wajib digunakan dalam situasi darurat, antara lain:

1. Kendaraan mogok di tengah perjalanan.

2. Mengganti ban bocor di bahu jalan.

3. Kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas.

4. Berhenti mendadak karena terdapat bahaya di depan, seperti pohon tumbang, kecelakaan beruntun, atau longsor.

Pada situasi tersebut, lampu hazard berfungsi sebagai tanda peringatan agar pengguna jalan lain dapat mengurangi kecepatan dan mengambil langkah antisipatif. (EW)

#lampuhazard #darurat

Erie W. Adji

reporter

Jurnalis otomotif yang sudah malang melintang sejak 2000. Berpengalaman menulis berita seputar roda empat dari mobil pen...

Bagikan ke:
Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.