OTODRIVER – Lampu hazard merupakan salah satu fitur darurat yang penggunannya hanya untuk kondisi darurat saja.
Contoh paling mudah, berhenti di pinggir jalan saat kendaraan mogok, kedipan lampu sein secara bersamaan akan jadi informasi bagi pemakai jalan lain bahwa ada kendaraan yang harus dihindari.
Sementara ketika berkendara dalam hujan lebat, lampu hazard sejatinya tidak perlu dinyalakan. Karena hujan bukanlah kondisi darurat, sebagai dikutip dari laman Korlantas Polri.
Saat mobil bergerak, lampu sein adalah penyampai pesan bagi kendaraan lain untuk bisa memantau pergerakan berbagai kendaraan yang ada di jalur yang sama.
Jika lampu hazard dari satu kendaraan yang dinyalakan saat hujan maka pengemudi lain akan kesulitan memperkirakan pergerakan satu kendaraan. Padahal pergerakan antar kendaraan saat turun hujan sangatlah penting.
Aturan penggunaan lampu hazard sendiri telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 121 ayat (1).
Bunyi pasal itu: Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, lampu hazard hanya digunakan ketika kendaraan berhenti atau parkir dalam kondisi darurat. Fungsinya adalah memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain bahwa kendaraan sedang mengalami gangguan atau tidak dapat melanjutkan perjalanan.
Penggunaan Lampu Hazard yang Tidak Tepat
Untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas, lampu hazard tidak boleh digunakan dalam kondisi berikut:
1. Saat Hujan Deras atau Kabut
Penggunaan lampu hazard saat kendaraan masih melaju akan menonaktifkan fungsi lampu sein. Kondisi ini dapat membingungkan pengemudi lain ketika kendaraan berpindah jalur atau berbelok.
Cara yang benar adalah menyalakan lampu utama atau lampu kabut serta mengurangi kecepatan.
2. Saat Melaju Lurus di Persimpangan
Menyalakan lampu hazard saat melintasi persimpangan dapat menimbulkan salah persepsi mengenai arah kendaraan.
Pengemudi cukup melaju lurus dengan tetap memperhatikan situasi lalu lintas.
3. Saat Memasuki Terowongan
Lampu hazard bukan alat penerangan tambahan. Penggunaannya di terowongan justru dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain. Cara yang tepat adalah menyalakan lampu utama kendaraan.
4. Saat Konvoi atau Iring-iringan
Kendaraan sipil yang melakukan konvoi tidak memiliki hak istimewa untuk menyalakan lampu hazard secara terus-menerus, kecuali dalam pengawalan resmi kepolisian.
Kondisi yang Memperbolehkan Penggunaan Lampu Hazard
Lampu hazard wajib digunakan dalam situasi darurat, antara lain:
1. Kendaraan mogok di tengah perjalanan.
2. Mengganti ban bocor di bahu jalan.
3. Kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas.
4. Berhenti mendadak karena terdapat bahaya di depan, seperti pohon tumbang, kecelakaan beruntun, atau longsor.
Pada situasi tersebut, lampu hazard berfungsi sebagai tanda peringatan agar pengguna jalan lain dapat mengurangi kecepatan dan mengambil langkah antisipatif. (EW)








