Dengan diberlakukan sistem pembayaran cashless pada pengguna jalan tol, maka harus disadari bahwa kartu tol merupakan sebuah benda yang harus tetap terjaga jumlah saldo maupun kondisinya.
Kartu tol merupakan akses masuk maupun keluar pada ruas jalan tol tertutup. Jika kartu tersebut sampai rusak atau pun hilang di tengah perjalanan dalam tol, maka pengguna tol akan dikenai denda dua kali lipat dari biaya tol dihitung dari jarak tol terjauh.
“Ini merupakan ketentuan resmi yang berlaku saat ini,” terang Irra Susianty Marketing and Communication Department Head Regional JabodetabekJabar, saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Adapun cara pembayarannya sebagai berikut:
1. Pengguna jalan diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan hilangnya uang elektronik oleh Customer Service Supervisor (CSS) di long booth atau kantor gerbang tol
2. CSS mengkonfirmasi pengguna jalan bahwa dengan hilangnya uang elektronik maka pengguna jalan wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh
3. CSS memberikan informasi tarif terjauh yang ada di ruas jalan tol tersebut, lengkap dengan jenis tarif untuk masing-masing golongan kendaraan
4. Pengguna jalan melakukan pembayaran dua kali tarif tol jarak terjauh
Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan untuk dapat menyimpan dengan baik uang elektronik. Terutama untuk pengguna jalan tol sistem tertutup agar menggunakan satu uang elektronik yang sama untuk transaksi di gardu masuk maupun gardu keluar serta memastikan kecukupan saldo untuk menghindari antrean di gerbang tol keluar.
Foto: Danu