Cara Menggunakan GPS di Mobil Versi Kepolisian

Cara Menggunakan GPS di Mobil Versi Kepolisian

Menggunakan GPS di mobil belakangan menjadi polemik yang hangat dibicarakan. Pihak Kepolisian Lalulintas bahkan menindak tegas pengemudi yang kedapatan mengoperasikan GPS.

Polisi Lalulintas kabarnya akan langsung memberikan tilang bagi pengemudi yang kedapatan menggunakan GPS sambil mengemudi. Sedangkan jika yang mengoperasikan GPS adalah penumpang tidak menjadi masalah.

 

 

Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Refdi Andri, M.Si., menegaskan bahwa alat penunjuk arah tersebut bukannya sama sekali tak boleh dipakai. Kehadiran GPS tak diharamkan oleh Polisi, namun ada caranya. 

"Jadi yang dilarang itu mengoperasikan atau mengaktifkannya dalam posisi kendaraan berjalan atau bergerak. Jadi berhenti dulu, setelah tujuannya sudah ada maka boleh berjalan lagi sambil menggunakan GPS. Tetapi, kalau pakai GPS sambil memegang ponsel dan kendaraan sambil jalan itu yang jelas dilarang dan akan kami tindak. Karena kalau kendaraan sambil berjalan lalu mengoperasikan GPS atau ponsel itu yang berbahaya," jelas Kakorlantas Polri dalam keterangan yang diunggah di akun Facebook resmi Divisi Humas Polri pekan lalu.

Dan untuk mengetahui pengemudi yang nekat mengoperasikan GPS sambil mengemudi, Polisi Lalulintas akan memanfaatkan kamera pengawas alias CCTV. Dalam hal ini Kepolisian mengandalkan sistem E-Tilang atau E-TLE untuk menindak pelanggar tersebut.

Maka, mau tak mau bawa lah penumpang untuk membantu pengemudi mengoperasikan GPS di mobil.
 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 
Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com