BerandaMobilityTruk

Inilah Pihak-Pihak Yang Bertanggung Jawab Masalah ODOL

Truk
Penulis: Erie W. Adji
Selasa, 24 Juni 2025 16:00 WIB
Truk - Inilah Pihak-Pihak Yang Bertanggung Jawab Masalah ODOL

Dampak dari truk ODOL menyebabkan kerugian negara puluhan triliun tiap tahun. (Foto : Antara)

Bagikan ke:

BUS-TRUCK - Kementerian Perhubungan menyatakan, rencana aksi penanganan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) saat ini sedang disusun yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga termasuk kepolisian guna memastikan penegakan aturan dimensi dan muatan kendaraan berjalan efektif.

"Rencana aksi penanganan Zero ODOL saat ini sedang disusun yang melibatkan banyak Kementerian dan Lembaga termasuk Kepolisian," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Ernita Titis Dewim saat dihubungi Antara pekan lalu (19/6).

Titis menjelaskan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kendaraan ODOL telah dilakukan bersama para pemangku kepentingan lintas sektor.

Namun ia mengingatkan, upaya tersebut masih belum berjalan optimal, sehingga dibutuhkan langkah-langkah lanjutan yang lebih terstruktur dan tegas untuk menekan pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan di jalan.

Masih kata Ernita, melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) berkomitmen mengawal ketat implementasi Zero ODOL hingga tercapai penuh pada 2026 sesuai target nasional.

Sebagai tahapan jangka pendek dalam aksi penanganan zero ODOL, lanjut Nitis, akan dimulai dengan sosialisasi kepada pemilik barang dan transporter guna meningkatkan pemahaman atas aturan dimensi dan muatan kendaraan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

Pada Juli 2025, pemerintah akan mulai memberlakukan tahap peringatan, dilanjutkan dengan penegakan hukum pada Agustus 2025 secara bertahap dan menyeluruh bersama Kepolisian dan kementerian terkait lainnya.

"Sampai dengan seterusnya bersama pihak kepolisian, Kementerian PU, Kemenperin, Kemendag, dan seluruh stakeholders terkait," rinci Ernita.

Foto - Inilah Pihak-Pihak Yang Bertanggung Jawab Masalah ODOL
Pihak APM menjual produk sudah sesuai regulasi dari pemerintah Indonesia. (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)
Foto - Inilah Pihak-Pihak Yang Bertanggung Jawab Masalah ODOL
Pemilik kendaraan, operator dan pengemudi perlu diberi regulasi tambahan soal kepatuhan beban muatan yang sesuai rekomendasi daya angkut rujukan APM dan pemerintah. (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)

Lembaga yang ‘terlibat’ dalam mengatasi angkutan ODOL

Dijabarkan lagi oleh Ernita, penanganan kendaraan ODOL yang dikoordinasikan Kemenko Infra menggandeng Kemenhub, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Beberapa program konkret yang akan dijalankan antara lain pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik (smart mobility), optimasi pengawasan dan pencatatan kendaraan angkutan barang, implementasi alur kendaraan yang sesuai dengan pengaturan kelas jalan.

Program lainnya mencakup penguatan alternatif multimoda menggunakan kereta, penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang layak, serta rencana penerapan insentif dan disinsentif kepada transporter.

Baca juga: Sinergi Data Antar Instansi Untuk Atasi Truk ODOL

Baca juga: Menhub Menegaskan Kalau Ada Truk Laka, Maka Pemiliknya Juga Harus Bertanggung Jawab

Baca juga: Pemerintah Dianggap Tidak Tegas Bertindak, Sehingga Kecelakaan Bus Terus Terjadi

Salah satu dampak negatif keberadaan kendaraan angkut barang adalah kerusakaan yang terus menerus di jalur arteri maupun bebas hambatan di seluruh wilayah Indonesia. Biaya tahunan yang dikeluarkan untuk perbaikan itu sudah menyentuh angkan Rp 41 triliun. 

Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, bulan Mei lalu (8/5) juga memastikan pemerintah tengah merumuskan kebijakan konkret untuk menangani kendaraan ODOL yang menjadi masalah serius di jalan raya.

Ditemui disela-sela perhelatan Pameran Suku Cadang Otomotif, Ekosistem Kendaraan Listrik, Bus, Material Handling, Logistik dan Solusi Mining beberapa waktu lalu (23-25/5), Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Dr. Ir.Soerjanto Tjahjono, menegaskan untuk menekan potensi kecelakaan yang melibatkan kendaraan niaga, ”Cukup dengan regulasi setingkat “Peraturan Menteri”.”

Ia memungkaskan bahwa regulasi yang termaktub dalam UU LLAJ No.99 2009 sudah komperhensif, ”Tinggal membuat peraturan pelaksanaan yang lebih terperinci.” Hal itu diharapkannya bisa lebih cepat dalam hal implementasi di lapangan oleh pihak-pihak terkait. (EW) 

Foto - Inilah Pihak-Pihak Yang Bertanggung Jawab Masalah ODOL
Pick up Toyota. (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)

#angkutanbarang #odol

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.