Serupa dengan kendaraan penumpang, kendaraan komersial yang banyak bertugas membawa barang juga perlu melewati serangkain uji teknis sebelum dipasarkan. Hal ini terungkap saat President Director, PT UD Astra Motor Indonesia, Toshi Odawara, menjelaskan sejumlah hal mendasar dalam pengujian tersebut.
“Ada tiga hal yang menjadi perhatian utama dalam uji tabrak; benturan frontal, benturan dari samping, dan kondisi terguling,” ungkapnya saat ditemui pekan ini (4/5). Lebih lanjut lagi diterangkan oleh Odawara-san, pihaknya melakukan semua uji tabrak sebelum produk di rilis secara resmi ke pasaran.
Jika ada yang tidak lolos dari standar yang ditetapkan dalam tes tersebut, tentu saja unit truk yang diuji tidak akan dirilis ke pasaran sebelum ada penyempurnaan. “Kami memakai standar crash test di Eropa, NCAP,” ujarnya. Soal mengapa memilih standar uji tabrak Eropa, diterangkannya lagi bahwa materi pengujiannya terbilang paling lengkap.
Tujuan dari pengujian ini salah satunya memang untuk melindungi pengemudi dari truk itu sendiri. Dan dilakukan dengan sejumlah metode, baik truk dalam kondisi diam maupun bergerak. Semuanya disimulasikan semirip mungkin dengan berbagai kecelakaan yang melibatkan truk selama ini.
Prosedur pengujian dengan standar NCAP sendiri paling tidak akan memakan waktu enam minggu. “Untuk uji tabrak frontal, simulasinya melibatkan truk yang melaju secepat 64 kilometer/jam,” pungkasnya.
#bus-truk-busindonesia-trukindonesia-safetydriving-defensivedriving-indonesia