Beranda Mobility Truk

Truk ODOL Diberantas, Pengusaha dan Karoserinya Bisa Dijatuhi Denda 

Truk
Penulis: ZCH1708
Jumat, 14 Februari 2020 12:30 WIB
Truk - Truk ODOL Diberantas, Pengusaha dan Karoserinya Bisa Dijatuhi Denda 
Bagikan ke:

Pemerintah menetapkan mulai 2022 nanti sudah tidak ada lagi truk over dimensi dan overload yang membawa muatan barang melintas di jalan raya dan di jalan tol. Penindakan tegas akan dilakukan terhadap truk ODOL yang didapati masih lalu lalang dengan melibatkan pihak terkait, seperti Korlantas Polri, Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Badan Pengatur Jalan Tol serta operator jalan tol. 

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menegaskan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi berupa tilang terhadap truk ODOL. Pihaknya juga akan menjatuhkan sanksi denda kepada pengusaha truk yang menjalankan armada truk ODOL dan pihak industri karoseri yang nekat mengakali dimensi dan daya angkut muatan truk dari standar pabrikan truk menjadi over-dimensi dan over-load.

“Ke depannya kami akan semakin tegas. Siapa saja yang melanggar dimensi maupun muatan akan kami pidanakan. Kami akan maksimalkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kami di daerah. Mereka akan melakukan penyidikan terhadap kendaraan yang ODOL," tegas Dirjen Budi.

Dia menambahkan, dengan mengacu pada hasil penyidikan petugas di lapangan, denda dapat dikenakan tilang terhadap karoseri atau kepada pengusahanya. "Intinya kami dari Ditjen Hubdat akan optimalkan kinerja dan lakukan koordinasi terus menerus demi mewujudkan Indonesia Bebas ODOL pada tahun 2022," ujarnya.

Budi menyatakan, pihaknya gembira, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberikan dukungan pada upaya pemberantasan truk ODOL ini. “Kami sepakat dengan pernyataan Kadin bahwa keselamatan adalah hal yang utama dalam berlalu lintas," ujarnya.

Dia menegaskan, upaya penegakan hukum ini tidak hanya akan diberlakukan kepada para pelaku logistik saja. Dia menyatakan, tanggung jawab memberantas truk ODOL perlu sinergi dari beragam pihak mulai dari Kepolisian, pengusaha, pemilik kendaraan, pemerintah dan masyarakat.

Selama ini menurut Budi, Kementerian Perhubungan sudah menjalankan tindakan terhadap truk ODOL di sejumlah daerah seperti di Sumatra Barat, Riau, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

#truk-odol #kementerian-perhubungan

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan