BUS-TRUCK - Pengelola Terminal Kalideres, Jakarta Barat, melarang keras bus-bus yang beroperasi di terminal tersebut menggunakan klakson ‘telolet’. Seperti ditegaskan oleh Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen, ditambahkan lagi larangan itu lantaran klakson "telolet" mengganggu sistem pengereman.
"Kalau untuk klakson 'telolet' itu tidak diperbolehkan. Karena sudah ada aturan dari Kementerian Perhubungan bahwa klakson 'telolet' tidak diperbolehkan karena akan mengganggu sistem dari pengereman," kata Revi pada Jumat.
Revi menegaskan bahwa jika dalam pemeriksaan kelaikan bus (ramp check) ditemukan bus yang menggunakan klakson ‘telolet', maka klakson itu akan dicopot dan sopir bersangkutan diinstruksikan untuk mengganti klakson.
"Apabila ditemukan kendaraan bus yang menggunakan klakson ‘telolet’ maka kita akan copot. Dari Kementerian Perhubungan juga sudah ada imbauan itu," ujar Revi.
Hingga kini, kata Revi, belum ditemukan bus di Terminal Kalideres yang menggunakan klakson 'telolet'.
"Sejauh ini belum kita temukan. Untuk 'ramp check' per hari selama ini kita targetkan minimal 35 bus, karena dalam satu pemeriksaan itu bisa menyita waktu 20 hingga 25 menit. Nah, sejauh ini belum ada yang pakai klakson 'telolet'," katanya.
Posko pengamanan terpadu dan posko kesehatan untuk lebaran di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, mulai dioperasikan pada pekan ini (21/3).
Baca juga: Bus Dilarang Pakai Klakson Telolet Di Wilayah Polda Metro
Baca juga: Bus Masih Pakai Klakson ‘Telolet’ Dilarang Masuk Wilayah Garut
Ramp Check Kabupaten Bekasi
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat juga gencar melakukan ramp check yang dipusatkan di Terminal Bus Cikarang. "Kegiatan ini sebagai langkah antisipatif untuk memastikan kelancaran serta keamanan perjalanan para pemudik," kata Kadishub Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, di Cikarang (21/3).
Pemeriksaan dimaksud mencakup berbagai aspek teknis seperti sistem penerangan, perlengkapan kendaraan, fasilitas tanggap darurat, sistem kemudi, rem, suspensi hingga komponen pendukung lain seperti ban, kaca dan spion.
"Jika ditemukan kekurangan, pemilik kendaraan akan diberikan teguran dan diminta segera melakukan perbaikan agar kendaraan layak digunakan sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi seluruh penumpang," wantinya.
Kepala Bidang Angkutan Umum pada Dishub Kabupaten Bekasi Firman Arief Sembada mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan menggunakan daftar ceklis yang mencakup tiga aspek utama yaitu pemeriksaan fisik kendaraan, fungsi peralatan serta verifikasi kelengkapan administrasi. (EW)
