Berdasarkan data dari Buku Statistik Investigasi Kecelakaan Transportasi KNKT tahun 2022, didapati bahwa 64 persen dari total kasus kecelakaan LLAJ adalah kecelakaan tabrak depan. Dari besaran itu, lebih dari 30 persen diantaranya merupakan kecelakaan tabrak depan yang melibatkan bus.
Untuk sebuah bus, temuan tadi juga makin menegaskan bahwa posisi pengemudi bus dan kru (kernet) berada di area yang paling berbahaya. Untuk itu jugalah Laksana semakin berupaya untuk melengkapi standar kemananan di setiap produk mereka. “Sejak tahun 2018 kami terus menguatkan komitmen di soal safety, ini tidak bisa dikompromikan, menyangkut penumpang dan masyarakat umum (pemakain jalan yang lain),” buka Stefan Arman selaku Technical Director Laksana (6/7).
Sejurus kemudian diterangkannya, “Hampir lima dekade Laksana terus berusaha untuk memberikan fitur termutakhir pada produk kami. Hal ini sebagai komitmen keselamatan dalam berkendara, sehingga konsumen akan merasa nyaman dan tentunya memberikan keamanan yang maksimal bagi seluruh awak yang ada di dalam bus. Melihat kebutuhan bagi keselamatan angkutan jalan, kami berusaha hadir dengan meminimalisir benturan yang diperoleh jika akan terjadi tabrakan terutama pada bagian depan bus sesuai dengan ketentuan UN ECE R29.” Ia ditemui ketika expose penerapan UN ECE R29 di markas karoseri Laksana.
Standar UN ECE (United Nations European Economic Commission), merupakan standarisasi keamanan untuk bus yang paling banyak diaplikasi di seluruh dunia. Tak kurang dari 50 negara. ECE sudah meratifikasi regulasi ini.
Selain standar UN ECE R29 yang secara khusus berkaitan dengan tes benturan frontal, Laksana juga sudah menerapkan sejumlah regulasi ECE dalam rancangan produk mereka. Seperti UN ECE R66, uji guling untuk mengetes kekuatan ‘superstructure’ dari sebuah bus. Ada juga UN ECE R107 merupakan uji sudut minimal untuk stabilitas bus, dan juga UN ECE R80 yaitu uji kekuatan kursi dan dudukan kursi.
Bus STJ "Skrien", aplikasi UN ECE R60 menahan bodi tidak meliuk meski bus terguling
Masih ada lagi UN ECE R93, yaitu Front Underrun Protection Device dimana ada alat yang dipasang di bagian depan untuk mengatasi masalah ketidaksesuaian dimensi mobil dengan bus, untuk meminimalisir fatalitas saat terjadi tabrakan di bagian depan dengan kendaraan yang lebih kecil.
UN ECE R29 sendiri merupakan standar yang mengatur kekuatan kabin bagian depan untuk memastikan tersedianya survival space bagi pengemudi ketika terjadi tabrak depan. Simulasi ini akan menunjukkan situasi ketika bagian depan mobil depan tertabrak, kerangka pada bagian depan mobil tidak masuk ke dalam dan dilindungi oleh absorber khusus sehingga dapat menjamin keselamatan dari pengemudi.
Posisi kaki pengemudi punya potensi tidak terjepit lagi saat ada benturan frontal
Ada struktur tambahan di crash box, sesuai regulasi UN ECE R29
Uji coba ini dilakukan dengan cara menghantam rangka depan kendaraan dengan pendulum baja tebal seberat 1.5 ton, dengan energi impak sebesar 55 kilo joule dan kecepatan impact sebesar 8.56 m/s atau setara 31 km/jam. “Sebelumnya sudah dilakukan pengujian lewat simulasi komputer, lewat pengujian langsung kami mendapatkan data aktual tentang deviasi antara smulasi dan kondisi rii;,” ungkap Burhanudin Yusuf, salah satu engineer Laksana yang juga tim uji standar ECE di perusahaan karoseri yang berlokasi di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah ini.
Dalam uji UN ECE R29, bagian depan bus diberi benturan sebagai simulasi ada impact dari kendaraan sejenis
Mutu jok dan pemasangannya sesuai regulasi UN ECE R80, tidak mudah tertekuk dan lepas dari dudukan di dek
Baca juga : Bagaimana Mercedes-Benz Dan Karoseri ‘Ngobrol’ Desain?
Baca juga : Dua Model Terbaru Laksana Di GIIAS 2023
#bus-truk-busindonesia-trukindonesia-safetydriving-defensivedriving-indonesia