OTODRIVER - Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa sistem penegakan hukum lalu lintas kini didominasi oleh kinerja sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dalam pelaksanaan Revitalisasi Digital di Polda Jawa Tengah pekan ini (21/10), dijelaskan olehnya bahwa saat ini terdapat tiga mekanisme penanganan pelanggaran, yakni ETLE, tilang manual, dan teguran edukatif.
“Yang jelas kebijakan dari Korlantas Polri, 95 persen penegakan pelanggaran lalu lintas itu menggunakan ETLE, 5 persen menggunakan tilang manual dan ada edukasi. Jadi ada tiga ya, ETLE, tilang manual, dan teguran,” ujar Irjen Pol Agus, dikutip dari laman Korlantas Polri.
Alumnus Akpol tahun 1991 ini menjabarkan lagi, pelaksanaan sistem ETLE merupakan bagian dari arahan Kapolri untuk memperkuat transformasi digital dalam pelayanan publik.
Melalui penerapan secara masif ini, komposisi penindakan pelanggaran kini lebih transparan, efisien, dan minim interaksi langsung antara petugas dan masyarakat.
Meski begitu, diingatkan oleh mantan Wakapolda Jawa Tengah itu, penegakan hukum bukanlah tujuan utama. Dirinya menegaskan, polisi lalu lintas sejatinya lebih mengutamakan kesadaran dan kedisiplinan pengendara dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

Tidak lupa Irjen Pol Agus menyebutkan bahwa ETLE merupakan simbol perubahan budaya berlalu lintas. Menurutnya, lalu lintas adalah cermin budaya bangsa dan urat nadi kehidupan, karena di jalan semua orang memiliki kepentingan dan aktivitas yang harus dihormati bersama.
Untuk wilayah Polda Jawa Tengah sendiri sudah terpasang 185 unit kamera ETLE aktif.
Jumlah itu ditargetkan akan bertambah menjadi 500 titik dalam waktu dekat. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan, menekan pelanggaran, serta menumbuhkan kesadaran kolektif untuk tertib di jalan. (EW)








