Transjakarta menjadi moda transportasi berbasis Bus Rapid Transit (BRT) dan non BRT yang telah beroperasi pada tahun 2004. Transjakarta sekarang di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Transportasi Jakarta (Perseroda).
Moda transportasi ini disediakan dengan tujuan menyediakan alternatif transportasi yang cepat, efisien, dan terjangkau bagi masyarakat Jakarta.
Transportasi ini memiliki beberapa koridor yang menghubungkan berbagai titik di kota, dengan jalur khusus yang memisahkan bus Transjakarta dari kendaraan lain, sehingga mengurangi kemacetan.
Selain itu, Transjakarta juga dilengkapi dengan halte yang nyaman, sistem pembayaran yang terintegrasi, dan layanan informasi untuk memudahkan pengguna dalam merencanakan perjalanan mereka.
Hingga kuartal keempat tahun 2024, layanan Transjakarta telah memiliki jalur lintasan sepanjang 251,2 km dengan tersedia 260 halte serta jam operasional yang dilakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Karena memiliki jam kerja cukup panjang seringkali perihal gaji cukup dipertanyakan terutama pada pramudi bus Transjakarta. Berikut ini terdapat informasi terkait gaji pada pramdui bus Transjakarta yang telah dirangkum dari beberapa sumber. Seperti dikuti dari Antara (10/9).
Gaji sopir bus Transjakarta
Dalam sistem gaji untuk pengemudi Transjakarta dibayarkan setiap bulan dan tidak lagi dihitung berdasarkan jumlah penumpang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka dapat melayani masyarakat dalam bepergian atau bekerja melalui berbagai rute yang tersedia.
Penerapan sistem gaji yang tetap ini, pengemudi dapat lebih fokus pada tugas mereka tanpa terbebani oleh tekanan untuk mencapai jumlah penumpang tertentu.
Selain itu, pendekatan sistem ini juga meningkatkan kualitas layanan, karena pengemudi dapat memberikan perhatian lebih kepada keselamatan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan.
Oleh karena itu, dalam hal pelayanan untuk pengemudi Transjakarta menerima gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta, yang pada tahun 2024 berkisar sekitar Rp5.067.381.
Sistem gaji Transjakarta juga terus berkembang, memberikan peluang bagi pengemudi untuk mendapatkan gaji bulanan antara Rp6.000.000 - Rp12.000.000.
Persyaratan melamar kerja untuk menjadi pramudi bus Transjakarta
- Kualifikasi :
• Warga Negara Indonesia (WNI).
• Pendidikan minimal D3/S1.
• Usia minimal 25 tahun.
• Memiliki SIM minimal B1 umum atau B2 umum.
• Memiliki jiwa responsif terhadap permasalahan kendaraan.
• Memiliki integritas dan disiplin baik.
2. Perlengkapan berkas :
• Memiliki ijazah ataupun sertifikat pendidikan.
• Menyiapkan surat lamaran dan CV.
• Tanda pengenal KTP.
• SKCK dan surat keterangan sehat.
• Kartu keluarga (KK).
• Surat bebas narkoba dari BNN maupun rumah sakit.
Baca juga: Ternyata Ini Bedanya Bawa Bus Transjakarta dan AKAP
Baca juga: Atasi Mengemudi Ugal-Ugalan, TransJakarta Bikin “TJ Academy”
#transjakarta #jaklibgki #kirotrans #jakarta #dishub #gaji #pramudi #umr