OTODRIVER - Korlantas Polri resmi mengadakan Operasi Zebra secara serentak di seluruh Indonesia, yang dimulai pada hari Senin, 4 September hingga 17 September 2023 mendatang.
Pelaksanaan operasi ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas menjelang Pemilu 2024.
"Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023. Jangan lupa catat tanggalnya dan lengkapi surat-surat berkendara," tulis akun Instagram,@ntmc_polri
Masyarakat diminta untuk selalu memperhatikan kelengkapan surat-surat dari kendaraannya.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk selalu disiplin dalam berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku.
Setidaknya ada beberapa pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:
- Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
- Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
- Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
- Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
- Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
- Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000. (NG)