Penerapan Mobil Listrik di Indonesia Akan Dipercepat

Penerapan Mobil Listrik di Indonesia Akan Dipercepat

Saat ini, moda transportasi berbahan bakar fosil masih menjadi yang utama di Indonesia, baik sebagai kendaraan pribadi maupun umum. Peningkatan jumlah kendaraan berbahan bakar fosil yang tak diimbangi dengan pemeliharaan lingkungan menimbulkan polusi yang berakibat masalah kesehatan, kemacetan, dan masalah lingkungan. 

Dari masalah tersebut, pemerintah akan menyiapkan instruksi presiden (inpres) untuk percepatan penggunaan kendaraan listrik, khususnya di lingkungan pemerintah.

"Saat ini pemerintah menyiapkan inpres untuk mempercepat penggunaan mobil listrik di lingkungan pemerintah, bagaimana nanti khususnya di lingkungan pemerintahan diwajibkan menggunakan mobil listrik," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat konferensi pers Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di Jakarta, Senin (11/7).

Ia juga menambahkan, penerapan konsep untuk pemakaian mobil listrik sudah jadi hanya tinggal menunggu dan akan dilakukan secara bertahap di lingkungan pemerintah.

Selain itu, dalam ajang PEVS 2022 nantinya para produsen kendaraan listrik dapat menjadi momentum untuk melakukan lompatan besar.

"Saya pikir ini mestinya menjadi momentum untuk membuat lompatan ya. Kalau kita masih main di konvensional terus ya jauh ketinggalan. Ini adalah momentum yang sangat baik bagi mereka yang bisa menangkap situasi," ujar Moeldoko.

Perlu diketahui, seperti yang tertera di situs web Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Pemerintah menargetkan produksi 400 ribu unit kendaraan listrik pada tahun 2025 dan 5,7 juta unit pada tahun 2035. Untuk mempersiapkannya, pemerintah telah merumuskan sejumlah peraturan yang diturunkan dari Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi. Pada tahun 2017, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional, yang mengatur kebijakan terkait pengembangan KBL.

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Peraturan tersebut menguraikan langkah-langkah yang direncanakan pemerintah untuk menyosialisasikan dan mempercepat penerapan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL BB) di Indonesia. 

Peraturan ini menetapkan lima arahan utama untuk mempercepat program tersebut: percepatan pengembangan industri KBL BB dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur stasiun pengisian tenaga listrik serta aturan tarif pengisian tenaga listrik untuk KBL BB, pemenuhan persyaratan teknis KBL BB, dan perlindungan lingkungan hidup.
 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 
Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com