Belum lama ini beredar informasi berkenaan dengan kartu tol. Dikatakan bahwa jika kartu tol yang digunakan rusak ataupun hilang, maka dapat dilakukan pencatatan indentitas uang elektronik/pengambilan foto uang elektronik untuk menghindari denda. Dengan kata lain denda yang diberlakukan sebesar 2 kali tarif tol terjauh tidak berlaku.
Pihak Jasa Marga selaku pengelola Jalan tol mengkonfirmasikan bahwa berita tersebut tidak benar. “Apa yang beredar itu tidak benar dan pihak Jasa Marga masih tetap memberlakukan aturan denda tarif 2 kali lipat dari jarak terjauh,” terang Irra Susianty Marketing and Communication Department Head Regional JabodetabekJabar, saat dihubungi, Kamis (16/01).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:
“Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal :
a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol
b. Menunjukan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
c. Tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol
Sesuai dengan definisi di atas, maka apabila uang elektronik pengguna jalan hilang dan hanya menunjukan data/foto uang elektronik (tidak dapat menunjukkan fisik uang elektronik) maka pengguna jalan akan tetap dikenakan denda 2 kali tarif tol jarak terjauh.